My WordPress Blog
Hukum  

Misteri Awal Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Terungkap

Penahanan Rumah Gus Yaqut dan Kekhawatiran Publik

Pada momen Idul Fitri 2026, Gus Yaqut sempat menjadi tahanan rumah di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil atas permohonan dari pihak keluarga. Namun, setelah beberapa waktu, ia kembali menjalani penahanan di rutan KPK pada 24 Maret 2026, bukan karena kondisi kesehatannya.

Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar. Kasus ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran terkait proses hukum yang sedang berjalan. Sejumlah pihak mempertanyakan alasan pengalihan status penahanan dari rutan ke tahanan rumah, serta dampaknya terhadap penyidikan perkara.

Awal Mula Pengalihan Tahanan

Awal mula pengalihan status penahanan Gus Yaqut terjadi saat lebaran Idul Fitri 2026. Ia dibawa dari Rutan KPK dengan alasan pemeriksaan. Namun, ia tidak kembali ke sel tahanan sejak itu. Keberadaannya menjadi misteri hingga akhirnya keluarga tahanan mengungkapkan informasi tersebut kepada awak media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pengalihan jenis penahanan dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga. Permohonan ini diajukan pada hari Selasa (17/3/2026) dan telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik. Keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meskipun status penahanan dialihkan, Budi menegaskan bahwa KPK tetap memberlakukan pengamanan ketat dan proses hukum tidak akan terhenti. “Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.

Peran Keluarga dan Kekhawatiran Publik

Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, Silvia Rinita Harefa, sempat menyampaikan informasi mengenai “hilangnya” Gus Yaqut. Informasi ini diperolehnya usai membesuk suaminya pada momen perayaan Idulfitri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) siang.

Silvia menyebutkan bahwa para tahanan menyadari bahwa Gus Yaqut sudah tidak ada di selnya sejak malam takbiran. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Gus Yaqut dibawa keluar dengan alasan pemeriksaan. Alasan ini memicu tanda tanya besar di antara sesama penghuni sel karena dinilai sangat tidak lazim ada pemeriksaan yang dilakukan bertepatan dengan malam menjelang Idulfitri.

Keheranan tersebut semakin meningkat ketika Gus Yaqut dipastikan absen dari barisan tahanan muslim yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK pada Sabtu pagi.

Desakan dari ICW

Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa pimpinan KPK terkait kasus ini. Diketahui, KPK periode 2024–2029 dipimpin oleh Setyo Budiyanto, selaku Ketua KPK. Selain itu, ada empat wakil ketua KPK, yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

Menurut Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. “Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” ujar Wana.

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut

Diketahui, Gus Yaqut telah menjadi tahanan KPK sejak Kamis (19/3). Informasi tersebut sempat mencuat setelah kunjungan keluarga tahanan lain di momen Lebaran. Ia kembali menjalani penahanan di rutan KPK setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.

Pantauan di lokasi, Selasa (24/3/2026), Yaqut tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.32 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan peci hitam saat digiring petugas menuju rutan KPK.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. “Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.

Namun, KPK kini mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan. Budi menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan. “Bukan karena kondisi sakit,” katanya.

Kembalinya Yaqut ke rutan KPK menambah sorotan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan, termasuk alasan perubahan status penahanan yang sebelumnya sempat menuai perhatian.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *