My WordPress Blog
Hukum  

Dampak Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dilaporkan ke Dewas Diduga Langgar SOP

Laporan Ke Dewan Pengawas KPK Terkait Penahanan Gus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menghadapi laporan dari Koordinator Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang melaporkan lembaga antirasuah tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini terkait dengan pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan.

Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya menilai ada dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kode etik dalam proses pengalihan penahanan Gus Yaqut. Ia menyoroti pernyataan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, yang menyatakan bahwa Gus Yaqut menderita penyakit GERD dan asma. Namun, informasi ini baru diumumkan setelah proses pengalihan tahanan dilakukan.

“Seharusnya, sebelum melakukan pengalihan penahanan, dilakukan tes kesehatan terlebih dahulu. Jika terjadi sesuatu selama masa tahanan rumah, maka tanggung jawabnya akan jatuh pada KPK,” ujarnya.

Boyamin juga meminta Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan pengalihan penahanan Gus Yaqut. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini, sehingga publik dapat mempercayai kinerja KPK.

Penanganan Tahanan oleh KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat selama proses penahanan. “Selama prosesnya, Waltah tetap melakukan pengawasan melekat terhadap tersangka YCQ,” ujarnya.

Pengalihan status tahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan atas permohonan keluarganya. Namun, keputusan tersebut akhirnya dicabut setelah banyaknya desakan dan kritik dari berbagai pihak. Akibatnya, Gus Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK.

Peristiwa Sungkem ke Ibu

Gus Yaqut mengungkapkan rasa syukur atas kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya, khususnya ibunya. “Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” katanya. Momen ini disebut sebagai salah satu alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan.

Namun, hari ini, status tahanan rumah tersebut resmi berakhir. Gus Yaqut kembali menjalani penahanan di rutan KPK. Ia tiba di gedung antirasuah dengan pengawalan ketat, mengenakan peci hitam, jaket abu-abu, dan rompi oranye nomor 12. Meski kedua tangannya terikat borgol, ia tampak tenang saat masuk ke lobi gedung.

Apresiasi KPK kepada Masyarakat

KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung dan mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK tidak akan mengendurkan tempo penyidikan pasca-pembatalan status tahanan rumah.

“Penyidikan perkara akan terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya. Tujuan utama adalah melengkapi berkas penyidikan dan segera melimpahkannya ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera digelar.

Sebelum kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut harus menjalani serangkaian pemeriksaan medis di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi kesehatannya layak untuk ditahan di rutan.

Proses Penyidikan Berlanjut

Keputusan pengalihan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berjalan terhadap Gus Yaqut. Selama masa tahanan rumah, penyidik terus memperkuat berkas perkara. Setelah status tahanan rumah dicabut, penyidikan akan terus berlangsung hingga berkas siap diajukan ke tahap penuntutan.

Proses ini menunjukkan komitmen KPK dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi dan profesionalisme. Meskipun ada berbagai kontroversi terkait penahanan Gus Yaqut, KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *