Jakarta — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai alasan sempat menjadikan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tahanan rumah selama Lebaran 2026. Keputusan tersebut dilakukan karena berbagai pertimbangan strategis dalam penanganan kasus kuota haji yang menjerat Gus Yaqut.
Gus Yaqut kembali ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026) siang WIB setelah sebelumnya menjalani masa tahanan rumah selama lima hari, yaitu dari tanggal 19 hingga 23 Maret. Sebelum kembali ke rutan, ia menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisiknya.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Asep Guntur Rahayu, proses penahanan awal selalu diiringi dengan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa Gus Yaqut menderita penyakit GERD akut dan asma. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan terkait status tahanan.
“Selain kondisi kesehatan, ada juga beberapa keperluan lain dalam strategi penanganan perkara ini agar bisa berjalan lancar,” ujar Asep kepada wartawan.
KPK juga telah mengagendakan konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu (25/3/2026). Dalam konferensi pers tersebut, pihak KPK akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai progres penanganan kasus tersebut.
Asep juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Indonesia atas dukungan mereka terhadap penanganan kasus kuota haji. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu Yaqut dan Gus Alex. Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad tidak diperpanjang. Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Majelis Hakim PN Jaksel pada 11 Maret 2026 menolak permohonan praperadilan Gus Yaqut.
Setelah itu, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Gus Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Saat berjalan ke mobil tahanan, Gus Yaqut menyatakan bahwa tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada dirinya. Keluarga Yaqut juga memohon kepada KPK agar tersangka menjadi tahanan rumah.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











