My WordPress Blog

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Dapat Penghargaan dari MAKI

KPK Dikritik Terkait Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kiriman sebuah banner yang menampilkan piagam penghargaan. Namun, isi piagam tersebut bernuansa sindiran, muncul setelah lembaga itu menuai kritik tajam terkait keputusan mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.

Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia menyatakan bahwa pihaknya memang sengaja mengirimkan banner berisi piagam tersebut kepada KPK. Banner tersebut bertuliskan Piagam Penghargaan dari Monumen Orang Istimewa (MORI), dianugerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas capaian yang sebagai rekor pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah terhadap orang istimewa.

“Tindak lanjut yang mengatakan bahwa KPK telah memecahkan rekor pengalihan penahanan Gus Yaqut maka saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK,” kata Boyamin, Selasa (24/3/2026).

Boyamin menerangkan piagam tersebut sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat terkait pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lanjut dia, langkah KPK tersebut belum pernah terjadi sejak KPK berdiri pada 2003, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pembantaran karena sakit atau sejak awal tidak ditahan.

“Kalau kemudian pernah ditahan dan sehat, dan dialihkan penahanan rumah, ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem. Karena semua orang akan minta hal yang sama,” jelasnya.

Pada perkara yang serupa, Boyamin juga menyoroti mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditahan dan tak dialihkan menjadi tahanan rumah. Lanjutnya bahwa penolakan terhadap kebijakan tersebut tidak hanya datang dari masyarakat luas, tetapi juga dari sekitar 50 warga binaan di dalam rumah tahanan.

“Apalagi dengan cara-cara berbohong bahwa mereka pemeriksaan tambahan, dengan cara-cara sembunyi-sembunyi tidak diumumkan. Padahal kemarin waktu ditahan kan diumumkan. Jadi dengan bohong dan sembunyi-sembunyi itu semakin membuat rakyat jengkel dan marah,” imbuhnya.

Ia menyatakan bahwa bentuk kekecewaan dan kemarahan tersebut diwujudkannya secara simbolik melalui pemberian piagam dan pemasangan banner tersebut. “Saya implementasikan kemarahan-kemarahan itu dalam bentuk memberikan piagam,” ucapnya.

Pengalihan Tahanan Rumah Telah Terjadi

Ia menegaskan meskipun Gus Yaqut sudah balik rutan KPK, namun banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan tahanan rumah Yaqut telah terjadi. “Sehingga dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak ulangi blunder-blunder yang tidak perlu yang merusak pemberantasan korupsi di masa yang akan datang,” tutupnya.

Muncul Kabar Sakit

Muncul kabar terkait sakit Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Gus Yaqut disebut mengidap penyakit asma dan gastroesophageal reflux disease (GERD). Tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut, dikembalikan ke dalam Rumah Tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Gus Yaqut sempat dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah di saat momen Lebaran. KPK kala itu menyebut bukan karena sakit, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemindahan tersebut dan menyatakan pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat medis atau kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga. Kitik publik muncul bertubu-tubi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga KPK pun menyebut membatalkan penahanan rumah. Gus Yaqut dikembalikan ditahan di rutan KPK.

Beda Keterangan KPK

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan hasil asesmen kesehatan, Yaqut diketahui memiliki riwayat penyakit lambung dan asma yang memerlukan perhatian medis khusus. “Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).

Asep menjelaskan bahwa selain GERD, Yaqut juga terdeteksi mengidap penyakit asma. “Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan,” ujarnya. Adapun KPK telah mengalihkan kembali status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan di rutan. Keputusan pengalihan kembali penahanan tersebut dilakukan terhitung sejak Senin (23/3/2026) kemarin.

Asep menjelaskan bahwa proses pemindahan Yaqut dari kediamannya ke rutan baru terlaksana pada Selasa pagi lantaran adanya prosedur kesehatan yang harus dijalani oleh tersangka. Yaqut diketahui menjalani asesmen kesehatan di Rumah Sakit Pusat Polri (RSPO) Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Senin.

“Kenapa dipilih Kramat Jati? Tentunya yang pertama adalah karena berdekatan dengan tempat tinggal saudara YCQ dan kemudian juga ketersediaan peralatan dan juga dokter ahli yang ada di sana,” ucapnya.

Alhamdulillah Bisa Sungkem ke Ibu

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini mengungkapkan bahwa momen singkat menjadi tahanan rumah dimanfaatkannya untuk bertemu dengan sang ibunda. “Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” jelasnya. Momen sungkem ini disebut menjadi alasan di balik permohonan tahanan rumah yang sempat dikabulkan KPK selama beberapa hari terakhir di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur. Namun, per hari ini, privilese tersebut resmi berakhir seiring dengan keputusan KPK untuk mengembalikan Gus Yaqut ke sel tahanan.

Belum Pernah Terjadi, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

Sebelumnya, Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan pemberian status tahanan rumah pada Gus Yaqut merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Ia menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum. Menurutnya, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum.

“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi,” ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Praswad memperingatkan bahwa jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan istimewa tersebut, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan menuntut hal yang sama.

Diam-diam

Semula Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah jadi sorotan dilakukan diam-diam. Awal mula, Gus Yaqut tidak ditemukan di rutan KPK. Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, mengungkap bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Silvia yang terpantau keluar dari area rutan pada pukul 13.09 WIB membeberkan desas-desus yang beredar di kalangan para tahanan terkait ketidakhadiran Gus Yaqut, termasuk absennya mantan Menag tersebut dalam pelaksanaan salat Id berjemaah.

“Ini sih.. Tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia kepada wartawan di lokasi. Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak berada satu sel dengan Gus Yaqut. Publik pun mengkritik KPK habis-habisan.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *