Perubahan Status Tahanan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Memicu Kekhawatiran
Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut Cholil Qoumas, sempat menjalani tahanan rumah selama tiga hari pada masa lebaran. Namun, pada Senin (23/3/2026), ia kembali ditahan di rutan KPK. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dari sejumlah pihak, termasuk eks penyidik KPK yang meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan investigasi.
Siapa Yudi Purnomo?
Yudi Purnomo adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lama terlibat dalam berbagai kasus besar. Ia bergabung dengan KPK melalui jalur Indonesia Memanggil 2 pada tahun 2007. Sebelumnya, Yudi pernah menjabat sebagai Ketua WP KPK, sebuah unit yang dibentuk pada 2006.
Sebagai penyidik, Yudi banyak menangani perkara besar seperti kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, kasus izin ekspor benih lobster, serta kasus suap permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Selain itu, ia juga pernah menangani kasus yang menjerat mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro, kasus suap lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, hingga kasus korupsi di DPRD Sumatera Utara.
Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut
Gus Yaqut, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, sebelumnya diizinkan menjadi tahanan rumah. Keputusan ini diambil atas permohonan keluarganya. Pengalihan status tahanan tersebut baru diumumkan oleh KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Namun, hanya dua hari kemudian, pada Senin (23/3/2026), status tahanannya kembali diubah menjadi tahanan rutan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa proses pengalihan ini dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.
Yudi Purnomo merasa ada ketidakjelasan dalam keputusan ini. Ia meminta Dewas KPK untuk menginvestigasi alasan pengalihan status tahanan dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Menurut Yudi, Dewas tidak boleh mencampuri penegakan hukum secara materiil, tetapi harus fokus pada kejanggalan prosesnya.
Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji di era Gus Yaqut mulai mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan ke KPK pada 2024. Laporan datang dari kelompok mahasiswa seperti Amalan Rakyat dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).
Pemerintah Indonesia memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, Kemenag di bawah Yaqut justru membagi 50:50, yakni 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kebijakan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilibatkan untuk menghitung angka pasti. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyerahkan salinan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ke KPK.
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menilai SK tersebut melanggar ketentuan karena hanya berbentuk surat keputusan, bukan peraturan menteri yang wajib ditayangkan dalam lembaran negara. Ia juga mengungkap dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus tambahan sebesar Rp75 juta per orang.
Dengan jumlah 9.222 jamaah, nilai pungli diperkirakan mencapai Rp691 miliar. Selain pungli, ada dugaan mark up biaya katering dan penginapan hotel. Nilai kerugian belum ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.
Tanggapan Gus Yaqut
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut sekitar 10 agen perjalanan diduga diuntungkan dalam kasus ini. Sejumlah pejabat Kemenag, mantan pejabat, hingga tokoh masyarakat sudah dimintai keterangan, termasuk Yaqut yang menjalani klarifikasi selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK.
Terkait hal ini, Gus Yaqut mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari dugaan korupsi ini. Meskipun begitu, keputusan pengalihan status tahanannya tetap memicu pertanyaan dan kekhawatiran tentang transparansi dan prosedur di dalam KPK.
Seorang penulis berita online yang mengutamakan kecepatan dan ketelitian dalam menyampaikan informasi terkini kepada pembaca. Aktif mengikuti perkembangan isu sosial dan digital. Memiliki hobi membaca artikel sejarah, bersepeda pagi, serta memotret momen sederhana yang menarik. Baginya, proses menulis adalah ruang untuk melihat dunia lebih dekat. Motto hidupnya: "Informasi yang jujur adalah fondasi kepercayaan."











