Kasus Mutilasi Istri Siri di Samarinda: Pengakuan Pelaku dan Peran Sosok Mak Comblang
Sebuah rekaman pengakuan pelaku pembunuhan terhadap istri siri di Samarinda telah viral dan mengejutkan publik. Dalam kasus ini, muncul dugaan adanya peran besar dari sosok yang disebut sebagai mak comblang dalam aksi keji tersebut.
Pada Sabtu (21/3/2026), petugas menemukan karung berisi potongan tubuh manusia di Gang Nawasari, Samarinda, Kalimantan Timur. Korban diketahui adalah Suimih (35), warga Pemalang, Jawa Tengah, yang tewas dibunuh dan dimutilasi oleh suami sirinya sendiri.
Pelaku utama adalah J alias W (35), warga Karang Asam Ulu. Ia tidak bekerja sendirian, melainkan didukung oleh seorang wanita bernama R (56), warga Kecamatan Samarinda Ulu. Belakangan, video pengakuan J berdurasi lebih dari lima menit beredar dan mengungkap detail kronologi pembunuhan tersebut.
Peristiwa bermula saat korban diajak menginap di rumah R di Jalan Anggur, Samarinda Ulu, pada Kamis (19/3/2026). Pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur. Dalam pengakuannya, J mengaku memukul korban menggunakan balok kayu hingga tewas. Ia berdalih nekat melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati akibat tuduhan memiliki hubungan terlarang dengan R.
“Ya karena kita difitnah-fitnah terus,” ucap pelaku.
J juga mengakui bahwa dirinya mendapat dorongan dari sosok yang ia sebut sebagai ‘ibu’, yakni R, yang diduga menjadi dalang di balik pembunuhan tersebut. “Aku yang mukul.. sampai mati,” lanjut J.
Korban disebut sempat berusaha melawan dan memohon ampun kepada pelaku. Namun, hal itu tidak menghentikan aksi brutal J. “Dia sempat minta maaf, tapi tetap saya pukul sampai mati,” tuturnya.
Setelah korban meninggal, J mengaku kembali diarahkan oleh R untuk memutilasi tubuh korban. Ia pun memotong jasad Suimih menjadi tujuh bagian. “Disuruh, bilang potong saja,” ujar pelaku.
Dalam aksinya, J menggunakan parang yang telah disiapkan di rumah R. Wanita tersebut juga turut membantu memasukkan potongan tubuh ke dalam karung serta membersihkan darah di lokasi kejadian. “Dia yang pegang karungnya, dia juga yang bersihkan darah,” ungkap pelaku.
Tak hanya itu, J juga menyebut R sebagai pihak yang menentukan lokasi pembuangan jasad. Proses pembuangan dilakukan dalam dua kali perjalanan. “Dua kali ngangkat, bolak-balik,” lanjutnya. “Dia yang nunjukkan tempatnya,” imbuhnya.
Peran Sosok Mak Comblang
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengungkap bahwa keterlibatan R sangat signifikan. Ia disebut berperan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. “Tersangka R ini juga berperan sejak awal dalam perencanaan, bahkan ikut melakukan survei lokasi sejak Januari,” ucap AKP Agus Setyawan.
Selain itu, R juga diketahui sebagai pihak yang mempertemukan J dan korban. Polisi masih mendalami hubungan keduanya. “Kalau mau dikatakan tersangka R ini mak comblang bahasa kerennya. Untuk hubungan kedekatan tersangka J dengan tersangka R itu masih kita dalami,” ucap AKP Agus.
Penangkapan Pelaku
Polresta Samarinda bertindak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku kurang dari 12 jam setelah temuan potongan tubuh di tiga lokasi berbeda di Samarinda Utara pada Sabtu (21/3/2026). J alias W dan R ditangkap pada Minggu (22/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan didasari rasa sakit hati serta keinginan menguasai harta korban. “Pelaku merasa sakit hati karena korban menuduh keduanya memiliki hubungan terlarang. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai barang-barang korban seperti sepeda motor dan handphone,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi korban menjadi tujuh bagian dan memasukkannya ke dalam tiga karung. Aksi pembuangan dilakukan pada malam takbiran dalam dua tahap, yakni sekitar pukul 19.00 Wita dan dilanjutkan dini hari sekitar pukul 01.00 Wita dengan rute berbeda.
Diketahui, rencana pembunuhan ini sudah disusun sejak Januari 2026, termasuk survei lokasi pembuangan jasad. “Diketahui sejak Januari 2026 kedua pelaku sudah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan setelah korban dieksekusi,” ujar Hendri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. “Kedua tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Hendri.











