Nikita Mirzani Jalani Hukuman di Rutan Pondok Bambu
Nikita Mirzani kini menjalani hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Pemain film Nenek Gayung ini harus merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi. Pihak keluarga, termasuk adiknya, Lintang Fajar, datang berkunjung dengan membawakan hidangan khas Lebaran seperti ketupat.
Nikita sempat dikabarkan jatuh sakit dengan kondisi tubuh lemas, demam, dan harus dibantu cairan infus. Kini, ia masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Vonis yang dijatuhkan kepadanya merupakan hasil dari putusan pengadilan tinggi setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret 2026.
Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan awal empat tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, Nikita harus merayakan Lebaran di dalam rutan. Keluarga pun mengunjungi bintang film Nenek Gayung itu dan membawakan ketupat untuknya.
Adik Nikita Mirzani, Lintang Fajar, mengaku tidak ada permintaan khusus dari sang kakak terkait makanan yang dibawa. “Request enggak. Dibawain makanan kok. Makanan Lebaran, ketupat,” ucap Lintang, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (22/3/2026).
Lintang juga mengabarkan kondisi Nikita Mirzani saat ini. Sebelumnya, mantan istri Dipo Latief itu sempat dikabarkan jatuh sakit saat menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu. Menurut Lintang, Nikita sempat mengalami sakit lambung akibat telat makan. “Alhamdulillah sudah sehat sekarang,” ujar Lintang Fajar. “Kemarin sakit lambung. Telat makan,” sambungnya.
Sebelumnya, anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap kondisi Nikita Mirzani yang saat ini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurut dia, Nikita Mirzani dalam kondisi sakit. Hal itu diketahui Rieke saat melakukan pengecekan fasilitas dan tata kelola Rutan Pondok Bambu. “Selain ngecek bagaimana fasilitas dan tata kelola di sana, kebetulan juga aku dapat kabar bahwa bestie kita, Nikita Mirzani, dalam keadaan sakit sekarang,” kata Rieke di Instagram, dikutip Tribunnews.com, Kamis (19/3/2026).
Menurut Rieke, kondisi Nikita saat ini sedang drop. Bahkan, ia menyebut tubuh Nikita demam dan harus mendapatkan perawatan medis. “Badannya anget dan dalam kondisi diinfus. Kita kasih support untuk Nikita, kita doakan,” lanjutnya.
Upaya Hukum yang Gagal
Upaya hukum yang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU akhirnya menemui jalan buntu setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Putusan kasasi tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya memperberat hukuman terhadap Nikita.
Dengan ditolaknya kasasi itu, vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku, disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini menjadi babak akhir dari rangkaian proses hukum yang bermula dari kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter pemilik produk perawatan kulit yang kemudian berkembang menjadi perkara pencucian uang.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara tersebut tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026. Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Soesilo memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan pihak terdakwa. “Menolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung pada Minggu (15/3/2026).
Dengan putusan tersebut, Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Awal Kasus Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama Nikita Mirzani terkait konflik dengan seorang dokter sekaligus pemilik produk skincare, Reza Gladys. Dalam proses persidangan, majelis hakim menilai Nikita terbukti melakukan ancaman agar pihak korban menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut agar tidak mengulas atau membicarakan produk perawatan kulit milik dokter tersebut.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











