Empat Pemuda di Kudus Ditangkap Setelah Melawan Petugas Saat Razia
Empat pemuda di Kabupaten Kudus ditangkap oleh polisi setelah melakukan perlawanan terhadap petugas saat razia. Peristiwa ini terjadi ketika anggota Polres Kudus melakukan penertiban terhadap aksi blayer dan penyalakan petasan yang dilakukan oleh para pemuda di Traffic Light Matahari, Desa Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, pada Jumat 20 Maret 2026.
Peristiwa dimulai saat polisi menemukan kerumunan para pemuda yang sedang menyalakan petasan dan menggeber motor, yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Dalam razia tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor RX King yang digunakan untuk aksi blayer. Namun, para pemuda tidak menerima tindakan tersebut dan melawan.
Mereka merebut kembali motor RX King yang telah diamankan dan dinaikkan ke mobil patroli bak terbuka milik polisi. Menurut Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, situasi sempat memanas karena adanya kerumunan dan suara motor yang digeber kencang.
Keempat pemuda yang ditangkap adalah AR (31) dan MSL (18), warga Kecamatan Jati; SA, warga Kecamatan Kaliwungu; serta ZA (23), warga Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Mereka tidak hanya terlibat dalam penyulutan petasan, tetapi juga dalam aksi melawan petugas kepolisian.
Peran Masing-Masing Pelaku
AR bertindak sebagai penggagas sekaligus koordinator kegiatan. Ia mengumpulkan dana dari pedagang di Pasar Bitingan untuk membeli petasan dan kembang api, serta memesan petasan secara daring. Sementara itu, MSL berperan mengoordinasikan kedatangan kelompok pemuda bermotor ke lokasi. Ia juga terlibat dalam aksi blayer serta melakukan perlawanan saat petugas mengamankan kendaraan.
SA diketahui ikut terlibat dalam penyulutan petasan bersama kelompoknya di lokasi kejadian, termasuk saat situasi mulai ramai dan tidak terkendali. ZA membantu jalannya kegiatan di lokasi serta turut berada dalam kerumunan saat aksi penyulutan petasan dan perlawanan terhadap petugas berlangsung.
Rencana pesta petasan oleh para pemuda tersebut telah digagas sejak beberapa hari sebelumnya. Saat peristiwa berlangsung, mereka awalnya menyalakan petasan, kemudian disusul oleh sekelompok pemuda lain yang menggeber motornya, sehingga menimbulkan suara bising. Polisi langsung datang ke lokasi dan membubarkan para pemuda.
Namun, tidak lama setelah itu, para pemuda kembali ke lokasi di Traffic Light Matahari. Mereka kembali menyalakan petasan dan menggeber motor. Akhirnya, polisi kembali datang dan menyita satu RX King, yang kemudian dilawan oleh para pemuda dengan mengambil paksa RX King dari mobil patroli.
Tindakan Hukum yang Diambil
Akibat peristiwa tersebut, empat pemuda kini harus menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Kudus. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pemuda berinisial AR dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang bahan peledak atau benda berbahaya lainnya dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Sedangkan tiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang setiap tindakan menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan petugas dalam menjalankan tugas dapat dipidana dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan.
Menurut Heru, tindakan melawan petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas dengan cara mengambil paksa barang bukti merupakan bentuk menghalang-halangi tugas kepolisian. “Maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Heru.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











