My WordPress Blog

Ketua DPRD Kota Serang: Hormati Proses Hukum Terkait Dugaan Pelecehan Anggota Dewan

Isu Pelecehan Seksual yang Melibatkan Anggota DPRD Kota Serang

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NI (40) oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, berinisial DK, kini sedang dalam proses hukum. Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Nanti setelah proses kepolisian kan sudah ditangani dan pemeriksaan. Kita tunggu ajah hasilnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 31 Januari 2026 saat korban dan DK tengah membahas perjanjian kerja sama sewa menyewa gedung untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Korban meminta kejelasan terkait sewa menyewa ompreng dalam kerja sama pengelolaan SPPG. Keduanya kemudian berjanji bertemu untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam pertemuan itu, DK mengajak korban pergi bersama menggunakan mobilnya. Sementara sepeda motor milik NI ditinggal di rumahnya di wilayah Kecamatan Banjar. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian pada 2 Maret 2026.

“Sudah kita laporkan. Kita juga telah melaporkan ke partainya ke PKB,” kata adik korban, Hermawan. Ia berharap kasus yang dialami keluarganya dapat diproses secara hukum. “Harapannya diusut sampai tuntas, agar terutama pelaku diberi efek jera,” ucapnya.

Penyangkalan dari Terduga Pelaku

Sementara itu, terduga pelaku berinisial DR membantah tuduhan pelecehan seksual yang ditujukan kepadanya. “Itu tidak benar, itu fitnah. Dan saya tidak merasa apa yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya saat ditemui di Pandeglang, Kamis (12/3/2026) malam.

DR menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari kerja sama sewa tempat untuk dapur SPPG. Ia menyebutkan kerja sama tersebut telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan NI, dengan nilai sewa Rp100 per ompreng. Setelah berjalan dua Minggu, muncul nama TM, Tomas mengaku mendapatkan kuasa dari NI. Dan TM mengaku sebagai suaminya NI. Tapi setelah ditanyakan secara kapabilitas, ternyata Tomas bukan suami NI.

Setelah dapat dua hari, TM ini melaporkan terjadinya pelecahan yang dituduhkan kepada DR. “Pada intinya pelopor meminta uang sewa tersebut dibayar semua selama satu tahun, dan empat tahun,” tambahnya.

DR menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya diduga berkaitan dengan upaya memboikot usaha SPPG yang dikelolanya di wilayah Banjar. “Ini semua untuk memboikot usaha yang saya sudah dirikan di wilayah Banjar. Jadi dia pengen menguasai dapur yang ada di Banjar,” katanya.

Laporan Balik dari DR

Atas tuduhan tersebut, DR melaporkan balik NI ke polisi pada 4 Maret 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta keterangan palsu dari pelapor dan sejumlah saksi. DR mengaku memiliki bukti yang menunjukkan adanya upaya mencari saksi tambahan untuk menyudutkan dirinya.

“Pelapor nyari saksi ke relawan SPPG, yakni WI dan YS. Bahkan diiming-imingi uang sebesar Rp500 ribu untuk berbohong. Itu bukti sudah ada di saya, dan sudah diserahkan kepada pihak penyidik di polres,” katanya.

Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. “Kita ikuti aturan dari pihak kepolisian,” ucapnya.

Pernyataan Kuasa Hukum DR

Kuasa hukum DR, Erwanto, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Ia menyebut telah mengantongi sejumlah bukti yang berkaitan dengan tuduhan terhadap kliennya, termasuk percakapan WhatsApp yang diduga berisi ajakan kepada karyawan dengan imbalan tertentu, serta dokumen MoU kontrak gedung yang dibayarkan per bulan.

“Kita ikuti proses hukumnya. Karena bukti-bukti sudah kami kantongi, bahwa pelapor juga telah memboikot karyawan perempuan di dapur SPPG, agar memberikan keterangan palsu, supaya karyawan yang lainnya pernah dilecehkan oleh DR,” katanya.

[NAMA FILE GAMBAR: ]

“Nah, permintaan terlapor itu, karyawan tidak mau, melalui WhatsApp. Itu kita punya buktinya. Tambah lagi, kline kami tidak punya kalau harus sampai dibayar segitu, kalau mereka minta langsung dibayar sekaligus.”

[NAMA FILE GAMBAR: ]

“Nah beberapa hari kemudian ditolak, muncul lah perbuatan fitnah pelecehan kepada DR,” tambahnya.

Menurutnya, kasus tersebut juga berkaitan dengan dugaan perebutan pengelolaan dapur SPPG. “Yang paling kuat kontrak bisnis MBG itu, dan diduga ingin memboikot usaha MBG kuat,” pungkasnya.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *