My WordPress Blog

Gus Yaqut Ditahan KPK, Tangan Terborgol dalam Kasus Haji

Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK

Pada Kamis (12/3/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Penahanan ini dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024. Ia membantah menerima uang dari kasus tersebut dan menyatakan kebijakan yang diambilnya bertujuan untuk keselamatan jemaah haji.

Gus Yaqut tiba di Gedung KPK pada pukul 13.04 WIB untuk menjalani pemeriksaan kasus kuota haji. Setelah menjalani pemeriksaan, ia keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pukul 18.48 WIB. Saat keluar, ia mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol, namun ia menutupinya dengan memegang map.

Saat berada di pintu masuk Gedung Merah Putih, Gus Yaqut langsung diserbu awak media yang ingin meminta pernyataannya setelah resmi ditahan KPK. Di luar gedung, puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menggunakan tujuh bus dan mobil komando datang menggeruduk sejak Kamis sore. Massa berseragam loreng tersebut menggelar unjuk rasa menuntut keadilan, bahkan sempat berusaha menyingkirkan kawat berduri yang terpasang di depan gedung.

Pernyataan Gus Yaqut

Gus Yaqut ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2024. Sesaat sebelum digiring masuk ke dalam mobil tahanan, ia menyampaikan pernyataan keras yang membantah keterlibatannya dalam pusaran korupsi.

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, ia tampak mengenakan rompi tahanan khas berwarna oranye dengan nomor dada 129. Dalam kondisi tangan terborgol dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, Gus Yaqut berjalan menuju mobil tahanan. Di tengah kerumunan awak media, ia menyuarakan pembelaannya terkait kebijakan kuota haji yang kini menjeratnya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucap Yaqut saat digiring ke mobil tahanan.

Saat menjalani pemeriksaan, Gus Yaqut hadir tampil rapi mengenakan baju koko putih berbalut blazer krem, celana bahan hitam, dan kopiah didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni. Saat tiba siang tadi, ia bahkan sempat melempar jawaban satire ketika ditanya soal kesiapannya jika langsung ditahan.

“Tanya diri Masnya sendiri. Tanya diri Anda sendiri,” kelakarnya sambil tersenyum kala itu.

Duduk Perkara

Penahanan Gus Yaqut berkaitan erat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kuota haji tambahan periode 2023–2024. Sehari sebelumnya, Rabu (11/3/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menolak gugatan praperadilan terkait kasus ini.

Bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Yaqut diduga mengeluarkan kebijakan sepihak membagi 20.000 kuota tambahan secara 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Kebijakan ini dinilai menyalahi aturan yang mengamanatkan 92 persen kuota prioritas untuk jemaah reguler, sehingga menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah.

KPK juga mengendus adanya setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel dengan nilai berkisar 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akibat kebijakan tersebut negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp622 miliar.

Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji

2023–2024

Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi setelah lobi Presiden Joko Widodo. Kuota ini seharusnya dialokasikan untuk jemaah reguler agar masa tunggu berkurang.

2024

Kementerian Agama di bawah Yaqut mengatur pembagian kuota tambahan. Diduga terjadi penyalahgunaan dalam distribusi kuota.

2025

KPK mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji. Proses ini melibatkan pemeriksaan sejumlah pejabat Kemenag dan pihak terkait.

9 Januari 2026

KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

10 Januari 2026

KPK mengumumkan secara publik status tersangka Yaqut. Kasus ini menimbulkan perhatian besar karena menyangkut ibadah haji.

Maret 2026

Tim hukum Yaqut mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait kasus ini.

12 Maret 2026

Setelah proses praperadilan, KPK menahan Yaqut untuk mempercepat penyidikan. Penahanan dilakukan guna mencegah penghilangan barang bukti dan memastikan kelancaran proses hukum.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *