Pelaku Pembunuhan Guru SD di Dumai Meninggal Dunia Setelah Mengakhiri Hidupnya
Seorang pelaku pembunuhan terhadap seorang guru Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Dumai, Tika Plorentina Simanjuntak, dinyatakan meninggal dunia setelah mencoba mengakhiri hidupnya. BM, yang merupakan mantan kekasih korban, diketahui meminum racun rumput dan BBM jenis Pertalite setelah melakukan tindakan tersebut.
BM dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (13/3/2026) pukul 08.06 WIB setelah sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang membenarkan informasi ini, menjelaskan bahwa pelaku sempat dirawat di RSUD Dumai namun nyawanya tidak tertolong.
Penangkapan dan Perawatan Medis
Setelah melakukan pembunuhan terhadap Tika, BM mencoba melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hilir. Namun, pelaku berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah tersebut dan kemudian dibawa ke Polres Dumai. Saat penangkapan, kondisi BM sudah drop atau mulai kehilangan kesadaran akibat konsumsi racun rumput dan Pertalite.
Selama proses pemeriksaan dan penanganan medis, pelaku didampingi oleh pihak keluarga. Rencananya, jenazah BM akan dibawa oleh keluarga ke Peranap, Indragiri Hulu.
Kronologi Kejadian
Kronologi kematian Tika berawal pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 15.56 WIB. Saat itu, pelapor (pacar korban) menerima panggilan dari Tika yang meminta untuk menemaninya di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Pelapor tiba di rumah kontrakan korban sekitar pukul 17.10 WIB. Saat itu, Tika sedang bersiap untuk pergi keluar bersama pelapor guna menganalisis nilai ujian murid. Oleh karena itu, Tika masuk ke kamar mandi untuk mandi sementara pelapor menunggu di ruang tamu.
Beberapa saat kemudian, BM (mantan kekasih korban) datang ke rumah kontrakan dan langsung masuk ke dalam rumah. Ia menanyakan kepada pelapor mengenai status hubungan antara pelapor dan korban. Pelapor menjelaskan bahwa dirinya sedang berpacaran dengan korban. Mendengar hal tersebut, BM tidak terima dan menyatakan bahwa dirinya masih memiliki hubungan dengan korban.
Tidak lama setelah itu, Tika keluar dari kamar mandi dan menemui BM untuk mengklarifikasi hubungan tersebut. Dalam percakapan tersebut, Tika menyampaikan bahwa dirinya memang sedang berpacaran dengan pelapor serta meminta BM untuk pulang. Setelah pembicaraan selesai, Tika bersama pelapor keluar dari rumah kontrakan, sementara BM menuju mobilnya yang terparkir di area masjid yang berada tidak jauh dari lokasi.
Kejadian Kematian Korban
Keesokan harinya, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, pelapor kembali mendatangi rumah kontrakan korban untuk mengecek keadaan Tika sebelum berangkat mengajar di sekolah. Setelah bertemu dan berpamitan, pelapor kemudian pergi menuju tempat kerjanya.
Pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 08.37 WIB, pelapor memperoleh informasi bahwa Tika Plorentina Simanjuntak telah ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk yang diduga dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai guna dilakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
Status Pelaku dan Tindakan Hukum
AKBP Angga mengungkapkan bahwa BM sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik. BM sendiri diamankan di Mapolres Rohil. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut serta mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab atas kematian korban.
BM disangkakan dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan kematian.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











