My WordPress Blog

Empat Koma, Ramzi Bocorkan Gaji Jadi Wakil Bupati Cianjur, Masih Terima Job TV

Ramzi Bocorkan Gaji sebagai Wakil Bupati Cianjur

Ramzi, yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Cianjur, mengungkapkan gajinya dalam sebuah podcast bersama Ivan Gunawan. Ia juga membeberkan bagaimana ia tetap menjalani profesi sebagai artis meskipun kini menjadi pejabat daerah. Dalam wawancara tersebut, ia menyebutkan bahwa ia masih menerima job sebagai host acara Dangdut Academy di Indosiar.

Menurut Ramzi, ia hanya bekerja sebagai host sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu. Meski begitu, ia tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati dengan serius. Ia tinggal di rumah dinas di Cianjur dan menjalani kehidupan sehari-hari sebagai pejabat daerah. Namun, ia harus sering bolak-balik antara Cianjur dan Jakarta untuk syuting program TV serta menjenguk anaknya yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta.

“Gak tiap malem padahal seminggu cuma 2 atau 3 kali kan giliran dan orang masih menganggap oh lagi di Cianjur,” ujar Ramzi. Ia juga mengatakan bahwa dirinya sudah tinggal di Cianjur. Namun, karena tuntutan pekerjaan, ia sering berada di Jakarta.

Lebih lanjut, Ramzi membocorkan besaran gajinya sebagai Wakil Bupati. Menurutnya, gaji yang diterimanya hanya sebesar Rp4 juta per bulan. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan penghasilannya sebagai artis. Ia bahkan belum mengambil gaji selama setahun terakhir.

“Enggak enggak gaji itu 4 koma atau 5 koma sebulan dan sampai saat ini dari Februari gue belum ambil-ambil gaji gue,” jelas Ramzi. Ia juga menyebutkan bahwa gaji tersebut langsung masuk ke rekening Bank BJB.

Tujuan Masuk Dunia Politik

Ramzi mengungkapkan bahwa tujuannya masuk dunia politik bukan untuk memperkaya diri, melainkan ingin menantang diri sendiri untuk berbuat kebaikan dengan cara yang berbeda dari biasanya. Itulah sebabnya ia memilih tidak mengambil gaji selama setahun.

Ia juga menjelaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Berdasarkan PP tersebut, besaran gaji pokok para kepala daerah adalah sebagai berikut:

  • Gaji gubernur: Rp 3.000.000
  • Gaji wakil gubernur: Rp 2.400.000
  • Gaji bupati: Rp 2.100.000
  • Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000
  • Gaji wali kota: Rp 2.100.000
  • Gaji wakil wali kota: Rp 1.800.000

Selain gaji pokok, para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan tersebut lebih besar dibandingkan gaji pokok mereka, yaitu:

  • Tunjangan gubernur: Rp 5.400.000
  • Tunjangan wakil gubernur: Rp 4.320.000
  • Tunjangan bupati: Rp 3.780.000
  • Tunjangan wakil bupati: Rp 3.240.000
  • Tunjangan wali kota: Rp 3.780.000
  • Tunjangan wakil wali kota: Rp 3.240.000

Pembagian gaji dan tunjangan ini berlaku untuk para kepala daerah yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Sebanyak 961 orang kepala daerah resmi dilantik, termasuk 33 gubernur dan wakil gubernur, 363 bupati dan wakil bupati, serta 85 wali kota dan wakil wali kota.

Setelah dilantik, para kepala daerah akan mengikuti acara retret yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, pada 21–28 Februari 2025. Acara ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan tanggung jawab para pemimpin daerah.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *