My WordPress Blog
Hukum  

Pengadilan Tangis Koruptor Jalan yang Rugikan Negara Rp 231,8 Miliar

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut: Air Mata dan Permohonan Keringanan Hukuman

Dalam persidangan terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, seorang terdakwa menunjukkan emosi yang kuat saat membacakan pledoi. Air mata terlihat mengalir dari wajahnya, mencerminkan rasa penyesalan atas tindakannya. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp 281 miliar yang terkait dengan dua proyek besar yaitu peningkatan jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Juni 2025. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, antara lain Topan Obaja Putra Ginting, bekas Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, serta dua kontraktor swasta, yaitu Akhirun Piliang dari PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.

Pledoi dan Permohonan Keringanan Hukuman

Tim hukum terdakwa Rasuli Efendi Siregar membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang berisi permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (12/3/2026), salah satu kuasa hukum, Surya Wahyu Danil Dalimunthe, menyampaikan bahwa Rasuli meminta hukuman yang lebih ringan dengan dikurangi masa penahanan.

“Kami memohon agar saudara Rasuli Efendi Siregar dihukum dengan seringan-ringannya,” ujar Surya di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison, serta Asad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota.

Rasuli sendiri kemudian menjelaskan kondisinya saat ini yang menurutnya sangat kesulitan. Ia menyampaikan bahwa ia hanya seorang ayah yang memiliki anak kecil di sekolah dasar. Ia mengaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan kesempatan baginya untuk mendapatkan makna hidup.

Alasan Permohonan Keringanan Hukuman

Meskipun telah terbukti bersalah, Surya menyebutkan bahwa Rasuli telah mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 250.000.000 sebagai uang pengganti. Selain itu, faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan. Rasuli didiagnosis mengalami penyumbatan pembuluh darah di jantung.

Permohonan keringanan hukuman juga disampaikan karena adanya hubungan pekerjaan antara Rasuli dan atasan, yaitu Topan Obaja Putra Ginting. Hal ini menjadi alasan penting dalam proses persidangan.

Sidang dan Dakwaan

Selama pemeriksaan saksi-saksi, Rasuli menyampaikan penyesalannya atas tindakannya. Ia mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan karena perintah atasan. Dalam kasus ini, Topan dan Rasuli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 KUHP.

Topan Obaja Putra Ginting dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sementara Rasuli dituntut 4 tahun penjara. Selain hukuman penjara, keduanya juga dipidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan subsider pidana selama 80 hari.

Peran Kontraktor Swasta

Kontraktor swasta yang terlibat dalam kasus ini adalah Kirun dan Rayhan. Mereka memenangkan tender atas dua proyek tersebut. Dugaan korupsi terjadi dalam pengaturan pemenang tender yang diduga melibatkan para terdakwa.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *