Korupsi Kepala Daerah di Jawa Tengah: Masalah Integritas atau Sistem?
Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap kembali mengangkat isu korupsi yang terus terjadi pada para kepala daerah di Jawa Tengah. Fenomena ini memicu pertanyaan besar: mengapa praktik korupsi masih marak, meskipun penindakan hukum sudah sering dilakukan?
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa masalah utama dalam kasus korupsi bukanlah lemahnya aturan, melainkan integritas pejabat. Ia menekankan bahwa integritas mencakup ucapan, tindakan, dan hati yang selaras. Namun, dalam kasus-kasus seperti ini, hal tersebut tampak tidak sejalan.
Menurut Prof. Hibnu, pola korupsi yang sering terjadi pada kepala daerah saat ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam pengendalian proyek pemerintah. Contohnya, di Pekalongan terkait kewenangan mengendalikan proyek dan benturan kepentingan. Di Pati, ada kasus pemerasan untuk kenaikan jabatan, istilahnya “wani piro”. Sementara di Cilacap, indikasinya juga berkaitan dengan pengadaan proyek yang terkait penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks hukum, tindakan tersebut bisa dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang, atau Pasal 5 tentang suap, tergantung konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.
Modus Proyek Dipangkas untuk Suap
Prof. Hibnu menjelaskan bahwa dalam banyak kasus pengadaan proyek, modus yang sering terjadi adalah manipulasi pelaksanaan proyek. Misalnya, spesifikasi proyek seharusnya bernilai penuh sesuai kontrak, namun pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Misalnya, speknya 10, tapi yang dilaksanakan hanya 6. Karena yang 4 digunakan untuk melakukan penyuapan kepada pejabat yang bersangkutan.
Praktik semacam ini akhirnya merugikan masyarakat karena kualitas pembangunan tidak sesuai dengan yang direncanakan. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya benturan kepentingan, seperti pejabat yang membuat perusahaan sendiri untuk mengendalikan proyek di wilayah pemerintahannya. Pejabat itu seharusnya tidak menjalankan bisnis yang berkaitan dengan proyek pemerintah yang ia kendalikan, tetapi dalam beberapa kasus justru itu yang terjadi.
Siapa Aktor Utamanya?
Dalam kasus yang menjerat Bupati Cilacap, Prof. Hibnu menilai penting bagi penyidik untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik praktik tersebut. Pertanyaannya, yang punya ide siapa? Bupati kah? Atau pihak swasta? Ini yang harus dikejar.
Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus bisa saja kepala daerah yang mengendalikan pihak swasta, namun bisa juga pihak swasta yang terlebih dahulu menawarkan praktik tersebut. Jangan sampai kita langsung menyimpulkan semuanya berasal dari bupati. Bisa saja bupatinya punya agenda memainkan proyek dan swasta mengikuti. Tapi bisa juga sebaliknya.
Namun apabila melihat pola yang terjadi, menurutnya ada indikasi kepala daerah memiliki posisi dominan. Kalau melihat pola seperti ini, kemungkinan bupati yang mengendalikan swasta. Karena swasta biasanya takut berhadapan dengan kekuasaan pejabat.
Diduga Korupsi Sistemik
Dalam OTT yang terjadi di Cilacap, sejumlah pejabat daerah dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) turut diperiksa. Bahkan mereka disebut sempat dibawa menggunakan satu bus bersama tim KPK. Prof. Hibnu menilai kondisi ini dapat mengindikasikan adanya praktik korupsi yang tidak hanya dilakukan secara individual, tetapi bersifat sistemik.
Kalau seperti ini kemungkinan korupsinya sistemik dan berjamaah. Artinya banyak pihak yang terlibat dan semuanya tampaknya berada dalam kendali bupati. Biasanya pejabat yang tidak berkaitan dengan proyek pembangunan tidak ikut terlibat. Kalau kita lihat, yang tidak ikut biasanya dari instansi yang tidak punya proyek, seperti perpustakaan, inspektorat, atau BPBD. Sementara yang berkaitan dengan proyek biasanya yang terseret.
Karena itu, menurutnya penting mengungkap aktor intelektual yang mengendalikan jaringan tersebut. Yang harus dikupas adalah siapa aktor intelektualnya sampai bisa terjadi seperti itu.
Potensi Pasal yang Dikenakan
Menurut Prof. Hibnu, dalam kasus seperti ini ada dua kemungkinan konstruksi hukum yang bisa digunakan. Pertama adalah pasal suap jika pihak swasta memberikan uang kepada pejabat. Kemungkinan Pasal 5, suap. Artinya pihak swasta menyuap pejabat negara.
Kemungkinan kedua adalah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Atau Pasal 3, yaitu seseorang karena jabatannya menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Ia menjelaskan dalam perkara suap biasanya ada dua pihak yang terlibat, yakni pemberi dan penerima. Kalau yang aktif pihak swasta berarti dia pemberi suap, sementara pejabat negara sebagai penerima.
Anomali Pencegahan Korupsi
Menariknya, kata Prof. Hibnu, apabila dilihat dari sisi pencegahan, Jawa Tengah sebenarnya memiliki nilai yang cukup baik dalam sistem pencegahan korupsi. Hal itu tercermin dari Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digunakan untuk menilai sistem pencegahan korupsi di daerah. Peringkatnya Bali nomor satu, Jawa Tengah nomor dua, lalu Jawa Barat.
Namun kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan. Kenapa daerah yang nilai MCP-nya baik masih terjadi korupsi? Ini anomali. Harusnya tidak ada. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pencegahan korupsi perlu dievaluasi secara menyeluruh. Ini perlu evaluasi total, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan.
Pada akhirnya, Prof. Hibnu menilai celah terbesar dalam praktik korupsi justru terletak pada mental pejabat. Menurutnya, aturan terkait pengadaan barang dan jasa sebenarnya sudah cukup jelas. Kalau kita lihat, aturan sudah cukup. PPK sudah ada, aturan lelang juga ada. Tapi karena ada niatan untuk korupsi, akhirnya tetap terjadi.
Dalam hukum pidana, niat untuk melakukan kejahatan tersebut dikenal sebagai mens rea. Pertanyaannya, mens rea ini berasal dari siapa? Dari bupati kah atau pihak lain? Ia juga menyinggung adanya kemungkinan faktor momentum tertentu yang memicu praktik korupsi, salah satunya menjelang Lebaran. Kebutuhan meningkat, misalnya untuk THR. Itu bisa menjadi pemicu munculnya niat korupsi.
Karena itu, ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan aturan dan sistem, tetapi juga harus menyentuh persoalan integritas pejabat. Celahnya sebenarnya bukan di aturan, tapi di mental korup.











