My WordPress Blog

Analisis Ahli: Tuntutan Sri Purnomo Dinilai Kurang Maksimal

Tuntutan Hukuman terhadap Eks Bupati Sleman Dinilai Terlalu Ringan

Tuntutan hukuman terhadap eks Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata dinilai terlalu rendah dan tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.

Perbuatan Sri Purnomo dinilai tidak sesuai dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dana hibah pariwisata yang dikucurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sejatinya bertujuan untuk membantu industri pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, dana tersebut justru disalahgunakan oleh Sri Purnomo.

Penyalahgunaan Dana Hibah Pariwisata

Dalam kasus ini, dana hibah pariwisata yang dialokasikan untuk membantu masyarakat saat masa pandemi justru digunakan untuk kepentingan politik. Menurut pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU terlalu ringan mengingat latar belakang perkara.

“Sri Purnomo melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana nasional akibat pandemi Covid-19. Fakta persidangan secara jelas mengungkap bahwa perbuatan itu dilakukan untuk menyokong istri Sri Purnomo memenangkan Pilkada 2020,” ujar Arifin.

Ia menilai bahwa tuntutan hukuman yang diberikan terlalu lembut. Seharusnya, Sri Purnomo mendapat ancaman hukuman maksimal. “Secara moral dan hukum, Sri Purnomo semestinya dituntut minimal 20 tahun penjara karena telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masyarakat berjuang bertahan hidup saat pandemi,” tambahnya.

Keterlibatan Keluarga dalam Kasus Korupsi

Arifin juga memiliki dugaan kuat bahwa keuntungan dari praktik korupsi dana hibah pariwisata dinikmati secara kolektif oleh lingkaran terdekat Sri Purnomo. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan sekaligus memeriksa istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo.

“Kejaksaan juga harus segera menetapkan anak terdakwa, Raudi Akmal, sebagai tersangka. Keterlibatan keluarga menjadi poin penting dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo. Masyarakat wajib mengawal proses persidangan sampai kasus ini benar-benar tuntas,” cetus Arifin.

Analisis dari Pakar Hukum

Sementara itu, pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, mengatakan bahwa kasus korupsi dana hibah pariwisata yang menjerat Sri Purnomo pasti melibatkan aktor-aktor lain yang berperan di lini kedua. Korupsi politik, menurutnya, tidak mungkin bisa dilakukan secara tunggal.

“Korupsi politik seperti fenomena gunung es. Sulit bagi kepala daerah untuk menghindar. Korupsi politik yang melibatkan Sri Purnomo terdapat pola penyalahgunaan kekuasaan. Puncak dari kasus korupsi dana hibah pariwisata adalah bupati karena mengeluarkan peraturan bupati (perbup),” papar Gugun.

Dalam Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sri Purnomo, diatur alokasi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 meluas hingga ke kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata, tidak seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sidang Tuntutan dan Pernyataan Jaksa

Dalam sidang tuntutan yang digelar Jumat (13/3/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko membacakan tuntutan untuk terdakwa Sri Purnomo. Tuntutan tersebut disampaikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030.

“Sri Purnomo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata JPU.

JPU menyatakan, Sri Purnomo dijatuhi pidana penjara 8 tahun 6 bulan, dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan. Sri Purnomo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

“Sri Purnomo wajib pula membayar uang pengganti sebesar Rp 10.952.457.030 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti,” kata JPU.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp10.952.457.030, JPU menyampaikan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, maka akan diganti dengan pidana berupa hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Sri Purnomo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 10.952.457.030. Perbuatan terdakwa Sri Purnomo tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *