.CO.ID – JAKARTA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 dan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Penyidik KPK mengamankan 11 orang dari unsur aparatur sipil negara dan swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Pekalongan. Salah satu yang diamankan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Kasus ini bermula dari pendirian perusahaan penyedia jasa bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini didirikan oleh suami Fadia, Muktharuddin Ashraff Abu, dan anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff. Awalnya, Ashraff menjabat sebagai komisaris, sedangkan Sabiq menjadi direktur. Namun, pada 2024 struktur perusahaan diubah, dengan Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula MSA menjadi Rul Bayatun, yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.
KPK menduga bahwa Fadia bertindak sebagai penerima manfaat utama dari perusahaan tersebut. Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Perusahaan keluarga ini kerap memperoleh proyek penyediaan tenaga outsourcing di berbagai perangkat daerah, termasuk rumah sakit dan kecamatan.
Fadia diduga mengintervensi sejumlah kepala dinas agar memenangkan perusahaan tersebut dalam proses pengadaan. Melalui MSA dan orang kepercayaannya, Fadia disebut melakukan intervensi agar PT RNB unggul dalam pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan. Bahkan, perangkat daerah diminta memenangkan perusahaan tersebut meski ada penawaran harga yang lebih rendah dari perusahaan lain.
Selama tahun 2025, PT RNB tercatat memperoleh proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dari tahun 2023 hingga 2026, total transaksi yang masuk ke PT RNB mencapai sekitar Rp 46 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya sebesar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya sebesar Rp 19 miliar dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati.
Dana yang dialirkan antara lain:
* Fadia Arafiq sekitar Rp 5,5 miliar
* Muktharuddin Ashraff Abu sekitar Rp 1,1 miliar
* Rul Bayatun sekitar Rp 2,3 miliar
* Muhammad Sabiq Ashraff sekitar Rp 4,6 miliar
* Anak Fadia lainnya Mehnaz NA sekitar Rp 2,5 miliar
* Penarikan tunai sekitar Rp 3 miliar
KPK menyatakan bahwa dana yang beredar dalam perkara ini seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pekalongan. Sisa dana sekitar Rp 24 miliar setelah pembayaran gaji tenaga outsourcing bisa digunakan untuk pembangunan rumah layak huni. Dengan indeks Rp 50 juta per rumah, dana tersebut bisa membangun sekitar 400 rumah. Selain itu, dana tersebut juga setara dengan pembangunan puluhan kilometer jalan kabupaten.
Atas perbuatannya, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menyatakan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.











