My WordPress Blog

Kisah Pedagang dan Petani Korban Pemerasan di Pasar Puspo Pasuruan

Penangkapan Tiga Pelaku Pemerasan di Pasar Pasuruan

Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap tiga pelaku pemerasan preman pasar di Pasuruan setelah 17 warga melaporkan kejadian tersebut dengan kerugian berkisar antara Rp1 juta hingga Rp80 juta. Aksi premanisme ini telah meresahkan masyarakat sejak beberapa waktu lalu, dan kini pihak kepolisian sedang berupaya untuk memberantas aksi-aksi seperti ini.

Modus Operasi Pelaku

Modus yang digunakan oleh para pelaku sangat mengintimidasi. Mereka menggunakan ancaman senjata tajam seperti celurit, samurai, dan golok. Selain itu, ada juga korban yang dipaksa memegang bong sabu sebagai alat intimidasi. Foto dan video korban yang memegang bong disimpan sebagai bukti ancaman di masa depan.

Selain itu, ada juga ancaman bom bondet yang diberikan kepada korban jika tidak menuruti permintaan mereka. Ancaman ini membuat banyak korban merasa takut dan terpaksa menyerahkan uang sesuai permintaan para pelaku.

Korban dari Berbagai Wilayah

Menurut Kepala Desa Pusung Malang, Uripani, sebanyak 17 warga dari desanya sudah membuat laporan atas aksi premanisme ini. Beberapa korban bahkan mengalami kerugian hingga mencapai Rp80 juta. Para pelaku tidak hanya menargetkan warga dari desa sendiri, tetapi juga warga dari desa lain seperti Desa Wonokitri.

Uripani menyampaikan bahwa aksi premanisme ini sudah berlangsung selama hampir dua tahun. Ia berharap pihak kepolisian dapat terus memberantas praktik ini agar masyarakat dapat hidup dengan tenang.

Pengalaman Korban yang Disekap

Salah satu korban, Buhari (56), mengingat betul pengalamannya disekap oleh komplotan preman di hutan. Ia diperas dan dimintai uang belasan juta rupiah. Jika tidak dituruti, bom bondet yang berada di genggaman tangannya bakal siap diledakkan ke arah tubuhnya. Selain itu, ia juga diancam akan ditebas celurit jika terus membangkang.

Buhari menceritakan bahwa saat itu ia turun ke pasar membawa sayuran, lalu dicegat dan disuruh turun. Celurit diarahkan ke tubuhnya, sementara tangan satunya memegang bom bondet. Ia kemudian dibawa ke hutan dan disekap selama beberapa jam.

Ancaman Terhadap Keluarga

Korban lain, Eko, menceritakan pengalaman dipalak oleh para pelaku. EL dan komplotannya menagih uang hampir seratus juta rupiah untuk melunasi hutang. Padahal, Eko sama sekali tidak memiliki hutang kepada siapa pun. Para pelaku mengancam akan menculik dan membunuh keluarganya jika tidak menyerahkan uang sesuai permintaan.

Eko akhirnya meminjam uang kepada juragannya sekitar Rp50 juta. Namun, setelah uang tersebut diberikan, para pelaku kembali memintai uang tambahan. Akhirnya, Eko memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polda Jatim Menegaskan Komitmen

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abras, menjelaskan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 482 UU No 1 tahun 2023 tentang kitab UU Hukum Pidana atau KUHAP tentang tindak pidana pemerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah sembilan tahun penjara.

Jules menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang momentum penting hari-hari nasional. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan atau intimidasi.

Upaya Pemberantasan Premanisme

Polda Jatim telah melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya memberantas premanisme. Dengan menangkap para pelaku, pihak kepolisian menunjukkan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang merugikan.

Para pelaku tidak hanya dijerat dengan hukuman pidana, tetapi juga harus bertanggung jawab atas semua tindakan yang telah dilakukan. Polda Jatim berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Harini Umar

Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *