Peristiwa Penyerangan di Rutan Kelas IIA Ambon
Pada hari Rabu (4/3/2026), sejumlah massa menyerang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon. Insiden ini menyebabkan beberapa fasilitas rutan rusak dan beberapa petugas mengalami pemukulan. Kejadian tersebut dipicu oleh pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh seorang warga binaan bernama Nazril Fahlevi Nahumarury.
Latar Belakang Pelanggaran Disiplin
Insiden awalnya terjadi pada Selasa (3/3/2026), ketika Nazril Fahlevi dilaporkan melakukan pelanggaran berat di dalam rutan. Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Keterlibatan pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, Pasal 46 ayat 3 poin B menyebutkan bahwa tindakan mengancam, melawan, serta melakukan penyerangan terhadap petugas permasyarakatan merupakan pelanggaran berat.
Pihak rutan menyatakan bahwa Fahlevi tidak menerima sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, dalam insiden tersebut, Fahlevi diketahui memukul Kepala Rutan. Setelah kejadian itu, Fahlevi kemudian dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.
Penyerangan Massa ke Kantor Rutan
Pada keesokan harinya, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.10 WIT, massa kembali mendatangi dan menyerang Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Dalam aksi tersebut, massa melempari rutan dengan batu hingga merusak sejumlah fasilitas seperti kamera pengawas (CCTV), pintu utama ruas rutan, pos pengawasan dan pemeriksaan, serta ruang layanan kunjungan.
Selain melakukan pengrusakan, massa juga menyerang sejumlah petugas. Tiga petugas rutan yang menjadi korban adalah Rivaldo Manusiwa, Safril Kaimudin, dan Muhamad Aly Salampessy. Seorang peserta magang bernama Iswandi juga turut menjadi korban dalam insiden itu.
Setelah melakukan pelemparan batu, pengrusakan, serta penyerangan terhadap petugas, massa kemudian membubarkan diri. Namun, mereka kemudian bergerak ke Lapas Kelas IIA Ambon.
Situasi Memanas Kembali
Mengetahui hal tersebut, Kepala Rutan Kelas IIA Ambon bersama sejumlah petugas Rutan menuju ke lokasi untuk memberi penjelasan kepada pihak keluarga dan masyarakat terkait peristiwa yang terjadi. Namun, setelah Kepala Rutan sementara memberikan penjelasan, situasi kembali memanas. Massa kemudian melakukan penyerangan dan aksi pengrusakan.
Dalam kejadian itu, fokus massa menargetkan Kepala Rutan Kelas IIA. Dilaporkan bahwa Kepala Rutan bersama beberapa petugas saat itu dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh massa.
Sekitar pukul 15.30 WIT, petugas Lapas Kelas IIA Ambon kemudian mengamankan kepala Rutan Kelas IIA Ambon beserta sejumlah petugas Rutan ke dalam gedung utama Lapas Kelas IIA Ambon.
Proses Penanganan Kasus
Hingga kini, kasus tersebut masih didalami pihak terkait. Pihak rutan juga telah mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegakan hukum. “Dari Rutan sendiri kita masih dalam proses karena menyangkut fasilitas negara. Kita masih membahas langkah tindak lanjut lainnya,” tutur Kepala Kesatuan Pengamanan, Rifky saat ditemui.
Selain itu, para pegawai yang menjadi korban pemukulan juga dipastikan akan membuat laporan resmi kepada pihak berwajib terkait insiden tersebut.











