My WordPress Blog

Beda dari Fandi Ramadhan, Hakim PN Batam Vonis Warga Thailand Narkoba 2 Ton Seumur Hidup

Vonis Seumur Hidup untuk Warga Thailand dalam Perkara Sabu-sabu 2 Ton

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memberikan vonis pidana seumur hidup kepada Weerapat Phongwan, warga negara Thailand yang terbukti bersalah dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat hampir 2 ton. Putusan ini dijatuhkan setelah persidangan yang panjang dan penuh dengan fakta-fakta penting.

Vonis yang diterima Weerapat Phongwan berbeda dari Fandi Ramadhan (25), yang juga terlibat dalam kasus serupa. Meskipun keduanya sama-sama lolos dari tuntutan hukuman mati, Fandi hanya divonis 5 tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan tingkat keparahan perbuatan masing-masing terdakwa.

Ketua Hakim PN Batam, Tiwik, S.H., M.Hum, memimpin sidang vonis tersebut. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Weerapat Phongwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Faktor Pembenaran vonis

Salah satu hal yang memberatkan Weerapat Phongwan adalah jumlah narkotika yang diselundupkan mencapai 1.995.130 gram sabu-sabu. Barang haram ini diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan disamarkan dalam 67 kardus bertuliskan teh China.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Jika barang tersebut berhasil beredar, maka perbuatan Weerapat Phongwan dapat merusak generasi bangsa. Selain itu, perbuatan ini dikaitkan dengan sindikat jaringan internasional narkotika.

Tidak ada hal yang meringankan yang ditemukan oleh majelis hakim dalam kasus ini. Oleh karena itu, vonis pidana seumur hidup dijatuhkan sebagai bentuk hukuman yang proporsional dengan kejahatan yang dilakukan.

Pelaku Lain dalam Kasus Ini

Selain Weerapat Phongwan dan Fandi Ramadhan, terdapat lima orang lainnya yang terlibat dalam perkara narkotika ini. Mereka antara lain:

  • Hasiholan Samosir (Nakhoda)
  • Leo Chandra Samosir (juru kemudi)
  • Richard Halomoan Tambunan (orang yang bertanggung jawab atas muatan di atas kapal)
  • Teerapong Lekpradub (juru mudi)

Sementara itu, Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen masih dalam status buron atau DPO.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan berangkat dari Medan, Provinsi Sumut menuju Thailand menggunakan maskapai Air Asia pada 1 Mei 2025. Mereka sempat bertemu Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan, serta menginap selama 10 hari di Sakura Budget, hotel di Thailand.

Rombongan kemudian berangkat ke kapal Sea Dragon menggunakan speedboat dari Sungai Surakhon pada 13 Mei 2025. Di sana, Hasiholan Samosir menerima pesan dari Mr Tan untuk mengambil muatan di Phuket, Thailand. Muatan diketahui bukan minyak seperti yang dijanjikan awalnya.

Weerapat Phongwan memberikan kode lampu pada 18 Mei 2025, ketika kapal melintas di Phuket. Kemudian, kapal ikan berbendera Thailand berisi 4 orang mendekat dan sandar ke kapal Sea Dragon. Orang dalam kapal ikan itu memberikan selembar uang Myanmar ke Mr Pong serta 67 kardus terbungkus plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Akhirnya, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai meringkus kapal Sea Dragon saat melintasi perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada 21 Mei 2025 sekira pukul 00.05 WIB.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *