My WordPress Blog
Hukum  

Auditor BPK di Praperadilan Gus Yaqut: Kuota Haji Aset Negara, Pengalihan Ilegal Merugikan Negeri

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas: KPK Hadirkan Ahli Investigasi BPK RI

Sidang praperadilan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). Dalam sidang ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yaitu Dr. Najmatuzzahrah, untuk memberikan keterangan terkait aspek keuangan negara.

Najmatuzzahrah menjelaskan bahwa kuota haji termasuk bagian dari kekayaan negara sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal ini dikarenakan kuota tersebut diperoleh melalui hubungan bilateral resmi antar-negara atau Government to Government (G to G). Menurutnya, hak atas kuota haji diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi secara langsung kepada Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan jatah jemaah tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali negara.

“Kuota haji itu diberikan oleh Negara Arab Saudi kepada Negara Indonesia. Hubungannya bilateral, menteri ke menteri. Pihak swasta tidak bisa mendapatkan itu tanpa melalui pemerintah,” ujar Najmatuzzahrah dalam persidangan.

Ia menambahkan seluruh proses tata kelola haji, termasuk penggunaan aplikasi E-Hajj dan pemberian subsidi bagi jemaah, menggunakan fasilitas dan anggaran yang dikelola oleh negara. Terkait dengan dugaan pengalihan kuota haji tambahan yang menjadi materi penyidikan KPK, audior senior itu menekankan pentingnya pemahaman mengenai kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016, lanjut Najmatuzzahrah, sebuah tindakan dapat dikategorikan merugikan keuangan negara apabila terdapat kekurangan uang atau aset yang benar-benar terjadi (actual loss), bukan sekadar potensi.

“Kerugian negara itu harus nyata, benar-benar terjadi. Dalam konsepsi delik materiil, suatu perbuatan dapat dikatakan merugikan keuangan negara jika syarat kerugian yang nyata atau aktual terpenuhi,” jelasnya.

Najmatuzzahrah juga menerangkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan investigatif guna menghitung nilai kerugian negara dalam sebuah kasus korupsi. Laporan tersebut disusun berdasarkan koordinasi dengan penyidik di tahap penyidikan untuk memastikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul.

“Tujuan pemeriksaan investigatif adalah mengungkap ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Hasilnya akan memuat simpulan mengenai penyimpangan dan nilai kerugian tersebut,” pungkasnya.

Yaqut Minta Status Tersangka Tak Sah

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meminta agar hakim menyatakan penetapan dirinya di kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Adapun hal itu diungkapkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

“Menyatakan surat keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 88 tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka atas nama Yaqut Cholil Qoumas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni saat bacakan permohonan praperadilan kliennya.

Selain itu menurut Mellisa, setidaknya terdapat tiga poin utama kliennya menggugat KPK atas penetapan tersangka tersebut. Pertama, tidak terpenuhinya syarat minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Kedua tidak dipenuhinya prosedur penegakan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Sementara di poin ketiga, menurut Mellisa, KPK dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Selain itu dalam permohonan kliennya, Mellisa menjelaskan bahwa Yaqut baru menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026. Padahal menurut Mellisa, berdasarkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 dalam KUHAP baru, KPK semestinya juga menyerahkan surat penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji itu kepada Yaqut.

Tak hanya itu, Mellisa juga mempersoalkan adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK masing-masing tertanggal 8 Agustus 2025, 21 November 2025 dan 8 Januari 2026. Menurut Mellisa, Yaqut hanya diperiksa sekali oleh KPK yakni dalam proses penyidikan di tanggal 8 Agustus 2025.

“Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap pemohon,” ucap Mellisa.

Atas hal tersebut dalam petitumnya, Mellisa memohon kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengabulkan permohonan kliennya untuk seluruhnya. “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan terhadap diri pemohon,” pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.

Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir. Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.


Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *