My WordPress Blog
Hukum  

Yusril: Rehabilitasi Delpedro Tuntas, Ganti Rugi Lewat Praperadilan

Penjelasan Yusril Ihza Mahendra Mengenai Ganti Rugi yang Bisa Diperoleh Delpedro Marhaen

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawannya memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi setelah di vonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demo ricuh pada Agustus 2025 lalu. Yusril menjelaskan bahwa Delpedro dapat mengajukan permohonan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang telah dialaminya selama ini melalui praperadilan.

Mekanisme tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Praperadilan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara Delpedro dkk. Menurut Yusril, permintaan ganti rugi tidak bisa diajukan secara langsung kepada aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3). “Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” tambahnya.

Yusril mempersilakan Delpedro dkk untuk menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan tersebut. Jika dikabulkan, Yusril menyebut Delpedro dkk bisa menjadi orang pertama yang memanfaatkan keuntungan di KUHAP baru.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.

Perintah Rehabilitasi Hak-hak Delpedro dkk

Menurut Yusril, dalam putusan perkara Delpedro dkk, majelis hakim juga telah mencantumkan perintah untuk merehabilitasi hak-haknya. Karena itu, Yusril menilai, Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi menggunakan haknya untuk mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika Delpedro mengajukan praperadilan tersebut.

“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril.

Perkara Delpedro dkk ini juga menjadi pengingat kepada aparat penegak hukum agar bekerja dengan hati-hati dalam melakukan penangkapan, penahanan, dan penuntutan terhadap seseorang.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.

Pesan Yusril kepada Delpedro dkk

Yusril pun pernah berpesan kepada Delpedro dkk agar tetap menjalani proses hukum dengan baik. “Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melakukan pembelaan diri secara gentleman baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu,” tutur Yusril.

Vonis Bebas untuk Delpedro Marhaen dan Tiga Terdakwa Lainnya

Delpedro Marhaen divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan demo yang berakhir ricuh pada Agustus 2025 lalu. Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2). Disambut sorak sorai pengunjung sidang yang datang.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan bahwa konten yang diunggah Delpedro dkk melalui media sosial memuat berita bohong. Selain itu, tidak ada bukti juga apa yang dilakukan oleh Delpedro dkk telah menghasut massa untuk berbuat ricuh.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *