My WordPress Blog

Sidang korupsi PT Tanimbar Energi, 8 saksi dihadirkan

Persidangan Korupsi Penggunaan Anggaran APBD Kembali Bergulir

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Penyertaan Modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, bersama Hakim Anggota Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak.

Agenda sidang kali ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, delapan saksi yang seharusnya hadir tidak dapat menghadiri persidangan. Mereka adalah Benyamin Blasius Samangun, Ricky Ferdinand Malisngorar, Alowesius Batkormbawa, Yomima Betty W. Pattian, Arnesus Febry Temmar, Jacomina Jorina Lirrey, Viktoruanus Maranressy, dan Maria Royvina Refwalu.

Karena ketidakhadiran para saksi tersebut, JPU membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mereka di hadapan Majelis Hakim. Dalam BAP tersebut, disebutkan bahwa bagian Perekonomian tidak aktif melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada periode 2020-2022. Selain itu, fungsi verifikasi dan review atas permohonan pencairan dana berada pada bidang Perbendaharaan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di BPKAD.

Status Saksi Dipertanyakan

Pihak terdakwa menyampaikan tanggapan terhadap BAP yang dibacakan. Mereka menilai sebagian saksi bukan merupakan saksi fakta karena tidak menjabat pada periode perkara yang disidangkan, yakni 2020-2022. Contohnya, saksi Benyamin B Samangun baru menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian pada 2024, sedangkan saksi Alowesius Batkormbawa baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 2025.

Selain itu, pihak terdakwa juga menyampaikan bahwa tidak ada aliran dana yang diketahui mengalir ke Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022. Advokat terdakwa, Rustam Herman, menegaskan bahwa keterangan para saksi tidak menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya.

Dugaan Kejanggalan dalam BAP Saksi

Rustam Herman juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam beberapa BAP saksi. Menurutnya, terdapat indikasi “copy-paste” karena sejumlah saksi diperiksa oleh penyidik yang sama pada tanggal dan waktu yang sama. Misalnya, penyidik Yosafat G Tua memeriksa beberapa saksi pada 21 November 2025, termasuk Arnesus F Temmar, Yomima B Patian, Susy Siwabessy, dan Lucia T. Raatuanak. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa BAP tersebut dibuat secara rekayasa.

Keterangan Ahli Keuangan Negara

Setelah membacakan BAP, sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan ahli yang dihadirkan JPU, yaitu Drs. Siswo Sujanto, Ahli Keuangan Negara. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa disposisi Bupati yang berbunyi “diteliti, diproses sesuai mekanisme dan ketentuan” tidak dapat dianggap sebagai perintah pencairan dana atau intervensi teknis. Ia juga menyebut bahwa APBD merupakan hasil kebijakan politik anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga bukan merupakan keputusan sepihak kepala daerah.

Menurutnya, pembuatan kebijakan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika hanya memberikan disposisi administrasi seperti “diteliti”. Tanggung jawab teknis pelaksana berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola kegiatan tersebut.

Bantahan Petrus Fatlolon

Dalam persidangan, Petrus Fatlolon sempat menanggapi keterangan ahli terkait audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang hanya dilakukan secara umum. Menurut Fatlolon, BPK tidak hanya melakukan audit umum terhadap laporan keuangan daerah, tetapi juga melaksanakan audit pendahulu, audit rinci, hingga audit tertentu yang dilakukan secara acak pada OPD.

Selain itu, dijelaskan bahwa pengelola Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas merupakan hak pemerintah daerah yang harus diperjuangkan. Namun untuk memperoleh proses tersebut, daerah harus menyiapkan BUMD yang mampu mengelolanya, dalam hal ini PT. Tanimbar Energi.

Agenda Persidangan Berikutnya

Rangkaian keterangan saksi dan ahli sangat penting dalam menentukan langkah akhir persidangan nantinya. Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada agenda pemeriksaan berikutnya di Pengadilan Tipikor Ambon.


Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *