My WordPress Blog

Polres Bangka Selatan Amankan 100 Botol Miras Berbagai Merek, 12 Orang Ditangkap

Penyitaan Minuman Keras dalam Operasi Pekat Menumbing 2026

Polres Bangka Selatan berhasil menyita sekitar 100 botol minuman keras berbagai merek selama operasi yang dilakukan. Barang bukti ini menjadi bagian dari kasus-kasus yang diungkap dalam Operasi Pekat Menumbing 2026. Seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Barang-barang yang disita terdiri dari:
* 52 botol minuman cap kucing

13 botol Black Jack

8 botol Singa Raja

11 botol bir bintang

5 botol anggur putih

4 botol anggur merah

3 botol arak putih

2 botol Newpod 620 mililiter

1 botol amer ukuran kecil

* 1 botol dunkel

Selain itu, petugas juga menyita satu dus bir bintang kaleng sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran minuman keras ilegal.

Pengungkapan Kasus-Kasus Kriminalitas

Selama pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing 2026, polisi berhasil mengungkap delapan laporan polisi. Operasi digelar selama 12 hari, mulai 20 Februari hingga awal Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang tersangka dengan berbagai kasus.

Kasus-kasus yang diungkap meliputi:
* Penganiayaan

Pencurian

Penjualan minuman keras (miras)

* Tindak pidana lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat

Target operasi adalah premanisme, miras, dan tindak pidana lainnya.

Kasus-Kasus yang Diungkap

Dari delapan laporan polisi yang diungkap, tiga kasus merupakan target operasi (TO) yang sudah dipetakan sebelumnya. Sementara lima kasus lainnya merupakan non target operasi (non TO) yang terungkap selama kegiatan berlangsung.

Kasus pertama yang menjadi target operasi adalah tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial BR (20), warga Jalan Rawa Bangun, Kelurahan Toboali. Kejadian terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Rawa Bangun, Kelurahan Toboali. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena motif sakit hati.

Kasus kedua yang termasuk target operasi adalah penyimpanan minuman keras ilegal yang dilakukan oleh ER (36), seorang wiraswasta yang memiliki alamat di Dusun Sri Mulya, Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas. Pelaku diamankan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Damai Tanjung Batu, Kecamatan Toboali. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan botol minuman keras berbagai jenis.

Target operasi lainnya adalah kasus pencurian yang dilakukan oleh SH alias SUS (53), seorang petani asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Ia diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di warung Pecel Lele Dua Putri, Desa Payung, Kecamatan Payung. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan Kasus Non Target Operasi

Selain target operasi, polisi juga mengungkap sejumlah kasus non target operasi selama kegiatan berlangsung. Pertama, perkelahian yang melibatkan seorang remaja berinisial NT (15), JP (16), SB (14) dan NN (14) warga Kelurahan Teladan. Perkelahian tersebut diduga dipicu oleh motif sakit hati pada Minggu (22/2/2026) lalu.

Selain itu, polisi turut mengungkap kasus persetubuhan yang melibatkan tersangka ST (61), seorang wiraswasta warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kecamatan Toboali.

Kasus lainnya yang turut diungkap adalah pencurian kabel listrik yang dilakukan oleh IN (49) dan AJ (36) warga asal Kota Pangkalpinang. Dari kedua tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street, 13 gulungan kabel listrik tembaga, satu tang potong, serta satu tangga aluminium. Kejadian terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Polisi juga mengamankan NS (38), warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, yang diduga menjual minuman keras ilegal di kawasan Pelabuhan Sadai. Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek.

Selain itu, polisi turut mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh HY (22), seorang buruh harian warga Kelurahan Tanjung Ketapang. Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Xeon.

Penyitaan Barang Bukti Minuman Keras

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti minuman keras dalam jumlah cukup banyak dari beberapa lokasi berbeda. Total terdapat sekitar 100 botol minuman keras berbagai merek. Selain itu, petugas juga menyita satu dus bir bintang kaleng yang turut diamankan sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus peredaran minuman keras ilegal.

Riduan menegaskan seluruh barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan selama operasi akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama selama bulan Ramadan yang biasanya diikuti dengan meningkatnya aktivitas masyarakat. Untuk seluruh barang bukti miras akan kita musnahkan. Sementara untuk para tersangka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan sebagian juga dilakukan pembinaan.





Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *