Penyidik Polda Maluku Terus Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Melibatkan Selebgram
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus memperdalam kasus penyebaran video asusila yang melibatkan seorang selebgram berinisial GEGP. Kasus ini menarik perhatian publik karena konten yang dianggap tidak pantas tersebut telah menyebar secara viral di media sosial.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh penyidik adalah mengirimkan dua buah handphone milik saksi ke Pusat Laboratorium Forensik Polri di Makassar untuk pemeriksaan digital. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menelusuri jejak penyebaran video dan mengidentifikasi pihak yang pertama kali menyebarkan konten tersebut.
Selain itu, aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Di samping itu, tim siber Polda Maluku juga aktif melakukan patroli di media sosial guna melacak akun-akun yang diduga terlibat dalam penyebaran video tersebut.
GEGP Telah Ditahan
Sebelumnya, GEGP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Penahanan dilakukan setelah adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa GEGP ditahan sejak Sabtu (14/2/2026) dini hari. Dalam penjelasannya, ia merujuk pada Pasal 473 ayat (1) jo ayat (2) huruf b jo ayat (3) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b UU tersebut.
Pasal 473 KUHP mengatur tentang persetubuhan dengan anak di bawah usia 18 tahun, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Video Sempat Hebohkan Publik
Kasus ini awalnya bermula dari beredarnya sejumlah potongan video yang diduga memuat adegan asusila sesama jenis. Video tersebut cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan reaksi dari masyarakat.
Dalam video tersebut, tampak wajah seorang TikToker lokal berinisial GEGP. Berdasarkan penelusuran, terdapat sedikitnya tiga potongan video dengan durasi masing-masing sekitar 7 detik, 46 detik, dan 54 detik. Video tersebut diduga direkam di dalam sebuah kamar dengan sprei berwarna hijau tua.
Dalam salah satu adegan, GEGP terlihat mengenakan kaos hitam, sementara lawan mainnya tampak seorang remaja pria berkaos putih yang diduga masih berusia di bawah 17 tahun. Selain itu, dalam salah satu potongan video juga terlihat sosok pria lain yang diduga berperan sebagai perekam.
Isu Sosial yang Menarik Perhatian
Kasus ini tidak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga menjadi isu sosial yang menyita perhatian masyarakat Maluku bahkan nasional. Masyarakat kini menantikan perkembangan lanjutan dari penyidikan, termasuk pengungkapan pihak yang menyebarkan video tersebut serta kejelasan konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani oleh Polda Maluku.
Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











