My WordPress Blog

Peran Dua Tersangka Baru dalam Pembunuhan Siswi SMP di Sikka, Ayah dan Kakek Terlibat

Penetapan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Siswi SMP

Polres Sikka telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan siswi SMP MBC Ohe yang bernama STN (14). Kedua tersangka tersebut adalah SG (44) dan VS (57), yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kejadian ini berawal dari ditemukannya jenazah korban yang tertimbun di bawah tumpukan rumput, kayu, dan bambu di Kali Watuwogat, Kabupaten Sikka, pada Senin (23/2/2026) sore.

Pelaku utama dalam kasus ini adalah FRG (16), yang sebelumnya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap FRG, polisi akhirnya mengungkap keterlibatan ayah kandung dan kakek pelaku dalam kasus tersebut. Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, mengonfirmasi penambahan dua tersangka baru ini melalui konferensi pers di Mapolres Sikka, pada Kamis (5/3/2026).

Kompol Marselus menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SG dan VS dalam upaya menyesatkan proses peradilan. Dalam perkembangan kasus ini, penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan sesuai dengan Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peran Tersangka Baru

Peran dari kedua tersangka baru ini pun diungkap oleh Kompol Marselus. Tersangka VS diduga membantu FRG dalam mengangkat jenazah korban dan memindahkannya ke lokasi persembunyian lain. Selain itu, VS juga diduga menyembunyikan sebilah parang yang digunakan dalam pembunuhan tersebut.

Sementara itu, tersangka SG diduga menggerakkan pelaku lain untuk menyembunyikan gitar milik korban. SG juga diduga memerintahkan VS dan FRG untuk memindahkan jenazah korban ke lokasi yang lebih jauh guna menyembunyikan peristiwa tersebut.

Penangkapan Tersangka

Kedua tersangka, SG dan VS, diamankan oleh tim Buser Polres Sikka di sekitar wilayah Nebe dan Maumere pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait pengembangan kasus tersebut.

Proses Penyidikan

Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan beberapa langkah penting, antara lain menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Perintah Penugasan (Springas), memeriksa sejumlah saksi termasuk anak saksi dan ahli, serta melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Awal Kejadian

Kejadian bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, saat STN pergi ke rumah salah satu kerabat untuk mengambil gitar miliknya yang dipinjam. Hingga pukul 20.00 Wita, korban belum kembali. Keluarga berupaya mencari ke kerabat dan tetangga, namun tidak menemukan korban.

Laporan kehilangan kemudian dibuat ke Polsek Kewapante pada Minggu (21/2/2026) dan polisi bersama keluarga melakukan pencarian. Pencarian membuahkan hasil di Kali Watuwogat setelah tercium bau menyengat. Jasad korban ditemukan tertimbun di bawah tumpukan rumput, kayu, dan bambu yang dipalang. Jasad ditemukan Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *