Kasus OTT KPK: Bupati Pekalongan Diciduk Terkait Pengadaan Outsourcing
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq kini menjadi perhatian utama publik. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fadia dan sejumlah pejabat daerah di Pekalongan ditangkap karena diduga terlibat dalam praktik pengaturan tender penyediaan tenaga outsourcing.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ada indikasi kuat bahwa proses pengadaan tenaga alih daya di beberapa dinas Pemkab Pekalongan tidak berjalan secara transparan. Proses ini diduga dikondisikan agar vendor atau perusahaan tertentu memenangkan tender, meskipun tidak memenuhi syarat yang seharusnya.
Operasi Tangkap Tangan yang Dilakukan KPK
Operasi OTT yang dilakukan pada Selasa (3/3/2026) bermula di Semarang. KPK berhasil menangkap 14 orang yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penangkapan ini dibagi menjadi dua kloter, yaitu kloter pagi dan kloter malam.
Pada kloter pagi, tim penyidik mengamankan tiga orang, termasuk Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq, satu orang ajudan, serta satu orang kepercayaan bupati. Mereka tiba di markas KPK sekitar pukul 10.25 WIB dan langsung masuk melalui jalur basement dengan pengawalan ketat.
Di kloter malam, KPK membawa 11 orang tambahan dari Pekalongan. Rombongan ini terdiri dari berbagai latar belakang, seperti penyelenggara PBJ, unsur swasta, perwakilan rumah sakit, hingga unsur kedinasan. Salah satu pejabat tinggi daerah yang ikut diamankan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Ruangan yang Disegel oleh KPK
Untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti, tim penyidik KPK telah menyegel sembilan ruangan strategis di kompleks Pemkab Pekalongan. Ruangan-ruangan tersebut antara lain:
- Ruang Kerja Bupati Pekalongan
- Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
- Bagian Umum Pemkab Pekalongan
- Bagian Perekonomian
- Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)
Status Pihak yang Tidak Kooperatif
Sementara itu, KPK menyatakan masih ada sejumlah pihak, baik dari latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta, yang tidak kooperatif dan sedang dalam tahap pengejaran. KPK memberi peringatan keras agar pihak-pihak terkait segera menyerahkan diri untuk membantu kelancaran penanganan perkara.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan belasan orang lainnya. Detail konstruksi perkara, kronologi operasi senyap, serta pasal yang disangkakan akan dipaparkan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers.
Jejak Karier Fadia Arafiq
Fadia Arafiq lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978 dengan nama lahir Laila Fathiah. Ia menikah dengan Ashraff Abu dan memiliki enam orang anak. Sebelum menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2024, Fadia pernah menjadi Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan periode 2011–2016. Saat itu, ia mendampingi Amat Antono sebelum akhirnya mencalonkan diri sebagai Bupati Pekalongan dan berpasangan dengan H. Riswadi, S.H.
Selain itu, Fadia Arafiq juga diketahui pernah mengikuti jejak ayahnya, A. Rafiq, sebagai pedangdut sebelum terjun ke dunia politik. Nama Fadia Arafiq sempat naik daun setelah sukses membawakan single berjudul Cik Cik Bum Bum pada tahun 2000.












