Penangkapan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Polisi berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam aksi perampokan terhadap seorang wanita di Palembang. Kedua tersangka, yaitu JP (33) dan SS (45), ditangkap setelah melakukan aksinya dengan modus pura-pura menjadi sopir travel tujuan Palembang–Sekayu. Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku ditembak di betis karena melawan petugas.
Modus dan Cara Kerja Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku tidak segan mengancam dan memiting leher korban, lalu mengikat tangan korban agar tidak bisa melawan. Korban, Septalia, hanya bisa pasrah saat uang sebesar Rp30 juta dari ATM dan Rp800 ribu dari dompetnya dirampas.
Aksi kejahatan ini direncanakan oleh JP dan SS pada Selasa (24/2/2026). Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza warna abu-abu milik SS dan berangkat dari rumahnya di daerah Talang Jambi, Palembang. Setelah mencari penumpang ke Sekayu, mereka melihat korban di pinggir jalan dan menghentikan mobil.
Korban mengira mobil tersebut adalah travel resmi dan langsung masuk. Saat di dalam mobil, pelaku SS menyekap leher korban sementara pelaku JP mengemudikan mobil menuju Palembang. Setelah itu, SS mengikat tangan korban dengan lakban.
Perbuatan Pelaku dan Pengakuan Korban
Setelah korban diam, pelaku SS meminta uang sebesar Rp15 juta dan korban merelakan jumlah tersebut. Selanjutnya, SS mengambil uang dari dompet korban sebesar Rp800 ribu dan menemukan ATM Mandiri, BNI, dan BRI. Mereka kemudian menuju daerah Talang Betutu untuk mengambil uang dari BRILink Toko Sam Jaya.
Setelah mengambil uang sebesar Rp30 juta, pelaku membawa korban ke rumah anak SS di Talang Jambi. Korban kemudian melapor ke Polrestabes Palembang.
Proses Penangkapan dan Tindakan Petugas
Setelah penyelidikan, polisi menemukan keberadaan pelaku di kawasan Srigunung, Musi Banyuasin. Saat penangkapan, salah satu pelaku, JP, melakukan perlawanan hingga petugas memberikan tindakan tegas terukur. Kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan mereka, kedua pelaku terancam Pasal 479 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga 7 tahun.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











