My WordPress Blog

Purnawirawan TNI Minta Indonesia Keluar dari Board of Peace

Permintaan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan menuntut agar legislatif menolak keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace yang dibentuk oleh Donald Trump. Selain itu, forum juga meminta pemerintah untuk membatalkan pengiriman pasukan TNI ke Gaza dalam skema International Stabilization Force (ISF).

Dalam surat yang dikeluarkan pada 2 Maret, forum menyatakan bahwa bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace dianggap melanggar konstitusi, terutama pembukaan UUD 1945. Selain itu, tindakan ini dinilai bertentangan dengan politik luar negeri bebas dan aktif.

“Seharusnya DPR RI menolak setiap persetujuan politik terhadap kebijakan tersebut karena berpotensi melanggar konstitusi, doktrin pertahanan negara, serta prinsip politik luar negeri bebas dan aktif Republik Indonesia,” tulis forum dalam surat tersebut.

Keterlibatan TNI di Luar Negeri

Forum menjelaskan bahwa pengiriman 8.000 pasukan TNI tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI. Menurut praktik ketatanegaraan Indonesia sejak reformasi, pengiriman pasukan TNI ke luar negeri hanya boleh dilakukan dalam kerangka perdamaian PBB atau UN Peace Keeping. ISF dinilai bukan operasi resmi dari PBB.

Menurut mandate resmi Dewan Keamanan PBB, pengiriman pasukan harus dilakukan dalam operasi penjaga perdamaian PBB seperti kontingen Garuda ke Lebanon, Kongo, dan Sudan. Selain itu, pengiriman pasukan harus didasarkan pada persetujuan para pihak yang bertikai (onset based deployment). Pasukan hanya dapat dikirim jika kedua atau seluruh pihak yang berkonflik menyetujui kehadiran pasukan dan bertujuan untuk menjaga stabilitas. Selain itu, harus ada gencatan senjata yang berjalan efektif dan monitoring perdamaian.

“Model ini dikenal dalam hukum internasional sebagai Peace Support Operation (Multinational Force by Consent). Contohnya dalam praktik dunia, Multinational Force & Observers (MFO) di Sinai (Mesir-Israel) dan Regional peace missions oleh NATO, AU, atau koalisi negara tertentu.”

Prinsip Netralitas Pasukan

Forum juga menyoroti pentingnya netralitas pasukan TNI. Meskipun ada persetujuan pihak konflik, pasukan TNI harus memastikan diri tidak menjadi pihak kombatan atau ikut perang. Pasukan harus bersifat menjaga perdamaian, netral, dan tidak bertentangan dengan politik luar negeri bebas dan aktif.

“Secara prinsip, pengiriman pasukan TNI ke luar negeri dapat dilakukan bukan hanya karena mandat PBB, tetapi juga atas dasar persetujuan negara-negara yang bertikai, sepanjang sah menurut hukum internasional dan disetujui secara konstitusional oleh negara Indonesia.”

Dampak Indonesia Masuk Board of Peace

Dalam surat kepada DPR, Forum Purnawirawan juga mengingatkan beberapa dampak yang mungkin timbul dengan pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza. Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace berpotensi menimbulkan dampak serius karena Indonesia masuk orbit kekuatan besar. Selain itu, posisi Indonesia sebagai negara non blok akan berubah menjadi bagian dari arsitektur keamanan global.

Forum menilai bahwa pengiriman pasukan ke Gaza bisa mendatangkan dampak moril pada prajurit TNI yang dikirim. Tanpa mandat PBB, pasukan asing di Gaza berpotensi dipersepsikan sebagai pasukan pendudukan dan instrumen stabilisasi kepentingan asing, bukan pasukan perdamaian netral. Akibatnya, prajurit TNI akan berhadapan langsung dengan rakyat Palestina dan Indonesia kehilangan legitimasi historis sebagai pendukung kemerdekaan Palestina.

Padahal, Forum mengatakan bahwa Palestina adalah bangsa pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Mereka menekankan bahwa sejarah tidak boleh dibalik oleh keputusan politik jangka pendek. Selain itu, Indonesia sangat mendukung kemerdekaan Palestina dan telah mengakui kemerdekaannya sejak tanggal 15 November 1988.

Risiko yang Muncul

Adapun risiko nyata yang bisa dihadapi yaitu Indonesia bisa menjadi target konflik akibat ancaman teror balasan, tekanan diplomatik, dan sanksi ekonomi secara tidak langsung. Selain itu, meningkatnya risiko keamanan nasional.

Menurut Forum, Indonesia selama puluhan tahun kerap menjadi mediator dunia. Dengan bergabung dalam Board of Peace, kepercayaan akan Indonesia sebagai negara muslim moderat dan jembatan diplomasi global akan luntur. “Board of Peace berpotensi menghancurkan posisi strategis itu,” ujar Forum.

Permintaan kepada DPR

Forum purnawirawan pun meminta agar DPR meninjau kembali keputusan Presiden Prabowo untuk bergabung dalam Board of Peace. Merujuk pada Pasal 11 UUD 1945, disebutkan bahwa presiden harus mendapat persetujuan DPR dalam hal kewenangan dalam hubungan internasional dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian internasional yang berdampak luas.

“Karena itu, DPR RI tidak boleh menjadi stempel eksekutif; wajib memastikan kebijakan luar negeri tidak menyimpang dari konstitusi; dan bertanggung jawab langsung kepada rakyat dan sejarah bangsa,” tulis Forum.

Kesimpulan

Forum purnawirawan meminta DPR menolak keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace dan menolak pengiriman pasukan TNI dalam skema ISF. Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk menarik diri dari struktur Board of Peace. Forum menyatakan bahwa kedaulatan bangsa tidak boleh dipertaruhkan oleh keputusan geopolitik yang menempatkan Indonesia dalam konflik yang bukan perang rakyat Indonesia.

Mereka juga menyatakan bahwa DPR RI hari ini sedang menentukan pilihan sejarah, yaitu berdiri menjaga kedaulatan nasional atau menyerahkan arah strategis Indonesia kepada desain keamanan global pihak lain. Surat kepada DPR antara lain ditandatangani oleh Jenderal Purnawirawan TNI Fachrul Razi dan Tyasno Sudarto.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *