Penahanan Sementara Anggota Polisi di Ambon Akibat Dugaan Hubungan Terlarang
Seorang anggota polisi di Ambon, yang dikenal dengan inisial Brigpol FHPM alias Fian, kini sedang menjalani masa penahanan selama 7 hari. Hal ini dilakukan karena diduga membawa istri orang ke penginapan. Kasus ini memicu proses disiplin internal dan kode etik di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Proses Penanganan Kasus
Kasus ini dimulai dari laporan seorang pria berinisial RM yang melaporkan istrinya, WU, serta Brigpol FHPM. Peristiwa diduga terjadi pada Rabu (18/2/2026) malam di sebuah penginapan di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan RM setelah istrinya menolak ajakan sahur bersama keluarga.
Pada tanggal yang sama, saat sedang dalam perjalanan laut menuju kampung halaman, RM merasa memiliki firasat tidak baik. Ia kemudian melacak lokasi ponsel istrinya melalui email yang terhubung dengan perangkat anaknya. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa perangkat tersebut berada di Penginapan Holiday, Jalan Propinsi Passo–Tulehu, Desa Suli.
Sekitar pukul 22.05 WIT, keluarga pelapor mengaku melihat Brigpol Fian dan WU keluar dari kamar penginapan yang sama. Pengejaran sempat terjadi hingga kawasan Pos Lantas Mutiara, Batu Merah, Kota Ambon, dan berujung pada kecelakaan ringan.
Atas peristiwa tersebut, RM melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Divisi Propam Mabes Polri serta melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polda Maluku melalui Polresta Ambon. Laporan pidana teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses Disiplin Internal
Setelah penahanan awal selama 7 hari, Brigpol FHPM terancam mendapat penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari sebagai bagian dari proses disiplin dan kode etik. Patsus adalah bentuk hukuman disiplin atau kode etik di dalam Polri berupa penahanan sementara di tempat khusus seperti ruang provos, markas, atau rumah kediaman, untuk anggota yang melanggar aturan.
Tujuan patsus adalah untuk mempermudah pemeriksaan oleh Divpropam dan mendisiplinkan anggota. AKP Johnas Paulus, Kasi Propam Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menyatakan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Brigpol FHPM sudah naik ke tahapan lanjutan.
Dia memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik telah selesai penyelidikan dan gelar perkara. Selanjutnya, Propam akan melakukan penahanan khusus selama 20 hari sebagai bagian dari proses disiplin dan kode etik. Setelah itu, akan digelar sidang kode etik di Polresta Ambon.
Pembuktian Berbasis Fakta
Dalam pemeriksaan, Brigpol Fian disebut mengelak atas dugaan yang dilaporkan. Namun, Propam menegaskan bahwa proses tidak bergantung pada pengakuan semata. “Dia mengelak, tapi kami tidak mengejar pengakuan. Kami kejar pembuktian,” tegas AKP Johnas.
Ia menambahkan, penyidik Propam akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi, termasuk rekaman CCTV serta isi percakapan WhatsApp. “Sehingga meskipun yang bersangkutan mengelak, itu tidak mempengaruhi proses penyelidikan,” katanya.
Proses etik di Propam berjalan independen dari proses pidana di Reskrim. Artinya, meskipun penyidikan pidana masih berlangsung, proses internal kode etik tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di tubuh Polri.
Tanggapan Kuasa Hukum dan Publik
Kuasa hukum RM, Dendy Yuliyanto, menegaskan laporan kliennya kini ditangani Unit PPA Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Selain pidana, tim kuasa hukum juga mengadukan dugaan pelanggaran kode etik kepribadian sebagaimana diatur dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.
Mereka berharap komitmen pimpinan Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan benar-benar diwujudkan. Terpisah dari itu, terlapor kasus dugaan perzinaan, WU saat dikonfirmasi TribunAmbon.com memilih tak ingin menjawab.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut persoalan rumah tangga, juga menyeret nama institusi kepolisian dalam dugaan pelanggaran pidana dan etik profesi. Dengan rencana penahanan khusus 20 hari dan sidang kode etik yang akan digelar, publik kini menanti hasil akhir proses internal tersebut.
Propam menegaskan, fokus mereka adalah pembuktian berbasis fakta dan alat bukti, bukan sekadar pengakuan. Jika terbukti melanggar kode etik, Brigpol Fian terancam sanksi disiplin hingga sanksi berat sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan, bukan hanya bagi pihak yang terlibat, tetapi juga terhadap kepercayaan publik pada penegakan disiplin di institusi kepolisian.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











