Pemenuhan Kebutuhan Energi dan Potensi Nuklir di Indonesia
Hilirisasi sumber daya menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam meningkatkan nilai ekonomi dari komoditas ekstraktif dalam negeri. Sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, sejumlah kebijakan telah diambil untuk memperkuat sektor industri ekstraktif, termasuk larangan ekspor bijih nikel pada tahun 2020. Selama periode 2014 hingga 2022, program hilirisasi berhasil meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp 158 triliun dan menciptakan lebih dari 200.000 lapangan kerja.
Program ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo – Gibran yang mengusung visi Asta Cita sebagai bagian dari perjalanan menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu poin dalam Asta Cita adalah swasembada energi, yang bertujuan agar Indonesia mampu mandiri dalam penyediaan energi.
Pada tahun pertama pemerintahan Prabowo – Gibran, regulasi di sektor energi, khususnya ketenagalistrikan, mengalami perombakan besar-besaran. Dengan diterbitkannya UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2024 – 2025, pemerintah mulai mengakselerasi target ambisius melalui penetapan RUPTL 2025 – 2034 dan PP No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Salah satu target utama adalah penggunaan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) sebagai bagian dari bauran energi nasional. PLTN direncanakan akan masuk dalam bauran energi pada tahun 2032, dengan pembangunan pertama di Sumatera-Bangka dan Kalimantan Barat masing-masing dengan kapasitas 250 MW. Pada 2040, target penggunaan PLTN mencapai 8 GW, dan meningkat menjadi 35–44 GW pada 2060.
Potensi Bahan Nuklir di Indonesia
Keputusan untuk menggunakan PLTN tidak lepas dari potensi bahan nuklir yang tersimpan di Indonesia. Bahan nuklir seperti uranium, thorium, dan radium merupakan mineral radioaktif yang menjadi bahan dasar pembuatan bahan bakar nuklir. Menurut data BRIN pada 2020, Indonesia memiliki cadangan uranium sebesar 81.090 ton dan thorium sebesar 140.411 ton. Potensi ini terdapat di berbagai wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Besarnya cadangan ini menjadikan nuklir sebagai sumber utama energi nasional dalam jangka panjang. Uranium digunakan sebagai bahan baku PLTN konvensional, sedangkan thorium merupakan bahan baku masa depan yang sedang dikembangkan di berbagai negara. Permintaan terhadap uranium dan thorium terus meningkat seiring peningkatan penggunaan PLTN di seluruh dunia.
Pada COP 28 di Dubai tahun 2023 lalu, sebanyak 30 negara pengguna PLTN menekankan komitmen untuk melipatgandakan penggunaan PLTN hingga tiga kali lipat pada 2050. Saat ini, negara-negara besar seperti Kazakstan, Kanada, Namibia, Australia, dan Uzbekistan masih mendominasi pasokan uranium global. Indonesia belum memiliki industri pertambangan nuklir, meskipun potensi ini sangat besar.
Tantangan dan Persiapan Masa Depan
Rencana pemerintah untuk membangun PLTN menjadi indikasi bahwa uranium dan thorium tidak akan mengalami nasib yang sama seperti timah atau mineral lainnya yang harus dijual karena belum terserap oleh industri domestik. PLTN membutuhkan sistem rantai pasok yang lengkap, baik dalam hal sumber daya manusia maupun bahan bakar nuklir itu sendiri. Artinya, pemerintah akan mulai mempersiapkan industri pertambangan dan pengayaan bahan nuklir.
Dalam perspektif normatif, regulasi sudah cukup lengkap untuk mengatur pertambangan bahan nuklir di Indonesia. Penambangan bahan nuklir tunduk pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, serta diawasi oleh BAPETEN. Namun, tantangan utama tetap ada pada aspek teknis, terutama dalam memilih jenis teknologi PLTN yang sesuai dengan kebutuhan nasional.
Beberapa teknologi seperti PWR dan BWR membutuhkan tingkat pengayaan uranium antara 3–5 persen, sedangkan teknologi CANDU dari Kanada tidak memerlukan uranium diperkaya. Teknologi small modular reactor (SMR) juga sedang dikembangkan dengan menggunakan HALEU (high-assay low enriched uranium) yang memiliki tingkat pengayaan 5–20 persen. Perbedaan ini berarti Indonesia harus memilih teknologi yang sesuai dengan kemampuan industri pertambangan dan pengayaan dalam negeri.
Langkah Ke depan
Pembangunan PLTN memerlukan sistem dukungan hulu-hilir yang lengkap. Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam sektor pertambangan nuklir, terutama jika industri pertambangan tidak sejalan dengan pengembangan industri pembangkit listrik. Jika terjadi kesenjangan, hasil penambangan bahan nuklir cenderung diekspor, yang dapat merugikan Indonesia dalam jangka panjang.
Pemerintah perlu segera memilih teknologi yang akan digunakan dan memulai tahapan untuk mempersiapkan industri pertambangan dan pengayaan bahan nuklir. Di sisi lain, setiap kementerian dan lembaga perlu bekerja sama untuk mempersiapkan perizinan dan pengawasan agar pelaku usaha, baik BUMN maupun swasta, dapat menjalankan pekerjaan sesuai prosedur dan standar yang ditetapkan.
Nuklir adalah sumber energi masa depan, dan membangun industri nuklir hulu-hilir di Indonesia adalah suatu keharusan. Namun, pengelolaan nuklir harus tetap mengacu pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pertambangan bahan nuklir harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Seorang jurnalis online yang gemar membahas tren baru dan peristiwa cepat. Ia menyukai fotografi jalanan, nonton dokumenter, dan mendengar musik jazz sebagai relaksasi. Menulis baginya adalah cara memahami arah dunia. Motto hidupnya: "Setiap berita harus memberi manfaat, bukan sekadar informasi."











