Penangkapan Bandar Narkoba di Pelabuhan Sumatra Utara
Seorang bandar narkoba bernama Erwin Iskandar Bin Iskandar atau dikenal dengan panggilan Ko Erwin berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri. Penangkapan ini dilakukan saat Ko Erwin sedang berusaha melarikan diri ke Malaysia, tepatnya pada Kamis (26/2/2026) lalu.
Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menjelaskan bahwa Ko Erwin ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Penangkapan terjadi saat pelaku mencoba melakukan penyeberangan menggunakan kapal, diduga ingin melarikan diri ke Malaysia.
Setelah ditangkap, Ko Erwin langsung dibawa ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 911 yang berangkat dari Bandara Kualanamu. Ia keluar melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.50 WIB dengan pengawalan ketat dari puluhan personel Bareskrim Polri.
Pengawalan Ketat Saat Penangkapan
Dalam proses penangkapan dan pembawaan Ko Erwin, sebanyak tujuh polisi khusus mengelilingi perjalanan sang bandar. Mereka berdiri di sebelah kanan, kiri, depan, dan belakang Ko Erwin. Dengan mengenakan kaus abu-abu, topi hitam, dan masker putih untuk menutupi wajahnya, Ko Erwin tampak lesu sambil memegang tangan di depan karena sedang diborgol.
Puluhan personel Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menggunakan pakaian serba hitam lengkap dengan penutup wajah bergambar tengkorak putih mengawal Ko Erwin hingga masuk ke dalam mobil. Terlihat lima mobil pribadi berwarna hitam, putih, dan silver telah terparkir langsung di depan pintu keluar Terminal 1C Bandara Soetta.
Penetapan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan Ko Erwin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini dilakukan setelah Bareskrim mengambil alih penanganan kasus peredaran narkoba yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa pihaknya kini memburu Ko Erwin. Surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba diterbitkan atas nama Erwin Iskandar, WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Ia memiliki ciri tinggi 167 cm, berat 85 kg, rambut pendek lurus hitam, dan berkulit sawo matang.
Bareskrim Polri juga mencantumkan sejumlah alamat yang diduga pernah menjadi tempat tinggal tersangka di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan keberadaan Ko Erwin kepada penyidik.
Ancaman Hukuman dan Peran Ko Erwin
Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Ko Erwin diduga berperan sebagai bandar yang menyalurkan setoran uang melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kepada AKBP Didik. Dalam pengembangan perkara, Ko Erwin disebut menyanggupi setoran Rp1 miliar, namun baru terealisasi Rp300 juta.
“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” terangnya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











