My WordPress Blog

Pegawai Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Kasus Impor Barang KW



KPK Menangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Impor Barang KW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan terhadap seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Budiman Bayu Prasojo, yang merupakan pegawai di DJBC, ditangkap oleh aparat KPK pada hari Kamis, 26 Februari 2026. Penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC, Jakarta, pada pukul 16.00 WIB.

Menurut pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penangkapan dilakukan setelah adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan budiman. Ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Budi menjelaskan bahwa Budiman diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 12B tentang besar atau gratifikasi, serta Pasal 20 huruf C dari KUHP baru. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka lainnya dan pihak terkait. Dalam kasus ini, ditemukan uang senilai Rp 5 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi menunjukkan bahwa uang tersebut berasal dari mana dan digunakan untuk apa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Daftar Tersangka dalam Perkara Ini

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yaitu:

  • Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024–2026, Rizal
  • Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
  • Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan
  • Pemilik PT Blueray John Field
  • Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri
  • Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan

Asep, salah satu pejabat KPK, menjelaskan bahwa tujuan dari pihak PT Blueray adalah agar barang-barang KW atau palsu yang mereka impor tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut bisa dengan mudah melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai.

Awal Terjadinya Pemufakatan Jahat

Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai mulai terjadi pada Oktober 2025. Di pihak Ditjen Bea dan Cukai, yang terlibat adalah Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC. Sedangkan dari PT Blueray, yang terlibat adalah John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Menurut Asep, terjadi kesepakatan antara pihak-pihak tersebut untuk mengatur jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang menetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor.

Tuntutan Hukum yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 serta Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *