My WordPress Blog

Mengungkap Kasus Pembunuhan Pacar di Lombok



Seorang ibu asal Sumbawa, Makkiyati, datang ke Komisi III DPR RI pada hari Kamis (26/2) untuk menyampaikan keluhan terkait kasus yang menimpa putranya, Radiet Adiansyah atau lebih dikenal dengan nama Radit. Radit dituduh membunuh pacarnya di kawasan Pantai Nipah, Mataram, pada 26 Agustus 2025.

Radit didakwa atas pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini menjadi perbincangan masyarakat karena keluarga Radit tidak menerima dakwaan tersebut.

Menurut keluarga, saat jenazah korban ditemukan oleh pihak keluarga, Radit juga berada dalam kondisi terpisah dari jasad korban, dengan luka dan bonyok di wajahnya. Keluarga, yang kemudian didampingi oleh kuasa hukum Hotman Paris, menyatakan bahwa hal tersebut sangat mustahil jika Radit yang mengalami cedera itu juga menjadi pelaku pembunuhan pacarnya.

Keluarga juga mempertanyakan pernyataan Radit yang menyebut adanya sosok pelaku lain. Ia mengaku dirampok saat berada di pantai tersebut.

Keluarga Radit Minta Keadilan



Dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Makkiyati menyampaikan keberatannya terhadap status terdakwa yang kini disandang putranya di Pengadilan Negeri Mataram.

Hotman mempertanyakan konstruksi perkara yang menempatkan Radiet sebagai pelaku utama. Menurutnya, saat jenazah korban ditemukan, Radit berada sekitar 100 meter dari lokasi dalam kondisi babak belur dan tidak melarikan diri.

“Jika memang dia pelaku pembunuh dari si wanita ini, kenapa dia masih ada di situ pingsan? Mukanya semua bonyok semua. Dan juga tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian,” ujar Hotman.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelaku lain yang belum diungkap. “Berarti ada pelaku lain. Dan kalau dia menganiaya pacarnya, ngapain dia di situ? Kenapa enggak kabur?” tambahnya.

Di hadapan anggota dewan, Makkiyati tak kuasa menahan tangis. Ia menyebut anaknya berprestasi sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi, bahkan kuliah dengan beasiswa.

Ia juga menyatakan Radit telah memberikan ciri-ciri orang yang diduga menganiaya mereka berdua, namun menurutnya tidak ditindaklanjuti secara serius.

Komisi III Akan Panggil Kapolres-Kajari Mataram



Komisi III DPR RI akan memanggil Kajari Mataram hingga Kapolres Lombok Utara. Mereka ingin meminta penjelasan terkait kasus yang menimpa Radit.

Keputusan pemanggilan ini tertuang dalam kesimpulan RDPU antara Komisi III dan pengacara Radit, Hotman Paris, pada Kamis (26/2).

“Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman usai rapat.

Isi Dakwaan Jaksa

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, jaksa mendakwa Radiet atas kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Jaksa menyebut peristiwa bermula saat Radiet dan korban meninggalkan kampus Fakultas Pertanian Universitas Mataram sekitar pukul 15.00 Wita menuju Pantai Nipah menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi yang sepi, keduanya disebut sempat mengobrol sebelum terjadi dugaan pelecehan seksual yang memicu perlawanan dan pergumulan. Jaksa mendalilkan terdakwa membenamkan kepala korban ke pasir dengan menekan bagian leher hingga korban tidak dapat bernapas.

Hasil visum dari RS Bhayangkara Polda NTB menyimpulkan penyebab kematian korban adalah asfiksia akibat pembekapan di area berpasir. Pada tubuh korban ditemukan luka akibat kekerasan tumpul serta indikasi kekerasan seksual yang masih memerlukan pemeriksaan DNA lanjutan.



Jaksa juga menyebut terdakwa berupaya menutupi kejadian dengan membuat seolah-olah terjadi perampokan. Analisis siber menunjukkan ponsel terdakwa dan korban tetap berada di sekitar lokasi kejadian.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa menjerat Radit dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Perkara masih bergulir di PN Mataram. Keluarga Radit meminta perhatian Komisi III DPR agar proses hukum berjalan objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *