My WordPress Blog

Ditangkap di Tanjungbalai, Ini Penampakan Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Setor Rp2,8 M ke AKBP Didik

Penangkapan Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Menyetor Uang Rp 2,8 Miliar ke Mantan Kapolres Bima

Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang dikenal sebagai penyetor uang sebesar Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Menurut informasi yang diperoleh, Ko Erwin diduga sedang melakukan pergerakan menggunakan kapal untuk melarikan diri ke Malaysia. “Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia,” kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).

Penangkapan dan Pengawalan Ketat

Setelah ditangkap, Ko Erwin dibawa ke Jakarta. Ia tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2026). Saat tiba, Ko Erwin terlihat mengenakan kaos lengan pendek berwarna abu-abu, celana panjang putih, dan sandal jepit hitam. Wajahnya ditutupi masker putih dan topi hitam. Kedua tangannya dalam kondisi diborgol dan ditutupi kain hitam.

Selain Ko Erwin, dua tersangka lain berinisial A dan R juga turut dibawa. Keduanya mengenakan pakaian serba hitam. Setibanya di area kedatangan Terminal 1C, ketiganya langsung digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan. Ko Erwin ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor B 1076 DOP, sementara A dan R ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam lainnya.

Saat digiring ke mobil, Ko Erwin tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Tangannya tetap dalam kondisi terborgol dan tertutup kain hitam.

Awal Mula Setoran Ko Erwin

Menurut informasi dari Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap, ada dua bandar narkoba yang menyetor uang kepada AKBP Didik. Salah satunya adalah Ko Erwin. Setoran tersebut dilakukan dalam tiga kali transaksi dengan total uang sebesar Rp 2,8 miliar.

“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkap Zulkarnain. Uang tersebut dikemas dalam berbagai bentuk seperti koper, paper bag, dan kardus bir sebelum diserahkan ke Didik melalui ajudannya.

Rencana Peredaran Narkoba

Awal mula perkenalan antara AKP Malaungi dengan Ko Erwin berawal dari sambungan telepon. Ko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa. Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan dibagikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya.

Bantahan dari AKBP Didik

Dalam surat pernyataan yang ditulis tangan langsung oleh eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, nama Ko Erwin berkali-kali ditulis. Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika.

Didik juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin. Namun, ia menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

Status Hukum dan Penyidikan

Ko Erwin merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengambilalihan pengejaran ini dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu.

Proses Penyidikan dan Penangkapan

Polisi menyebut Ko Erwin merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap mantan Kapolres Bima. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti-bukti kuat yang menghubungkan Ko Erwin dengan AKBP Didik.

Dalam proses penangkapannya, Ko Erwin sempat melakukan perlawanan, namun tidak berlangsung lama. “Ada, tapi sedikit, tidak terlalu,” ucap Kevin.

Keberadaan Barang Bukti

Hingga kini, pihak kepolisian belum menjelaskan secara rinci terkait barang bukti yang disita dan dugaan keterlibatannya dengan kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima. Namun, penyidik telah menemukan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.




Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *