Nasib Rahmad Dedy Silitonga, Anggota OKP yang Menganiaya Prajurit TNI
Rahmad Dedy Silitonga, seorang anggota organisasi kepemudaan (OKP), kini mendekam di balik jeruji besi setelah dihukum tiga tahun penjara atas perbuatannya menganiaya prajurit TNI. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2024 dan menimbulkan banyak pro dan kontra dalam masyarakat.
Akibat penganiayaan tersebut, Prada Defliadi Susanto Kapena mengalami cedera serius, yaitu buta pada mata kirinya. Hukuman tiga tahun penjara itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Meskipun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dan Rahmad Dedy melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), permohonan tersebut ditolak. Oleh karena itu, hukuman tiga tahun penjara tetap berlaku.
Putusan Mahkamah Agung
Putusan MA yang menguatkan hukuman tiga tahun penjara bagi Rahmad Dedy Silitonga didasarkan pada amar putusan kasasi Nomor 1891 K/PID/2025. Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yohanes Priyana, menyatakan bahwa kasasi JPU dan terdakwa ditolak. Hal ini membuat putusan tersebut menjadi inkrah atau final.
Perbuatan Rahmad Dedy Silitonga terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang kini telah diubah menjadi Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primer. Meski hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menginginkan empat tahun penjara, majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri dalam menjatuhkan putusan.
Awal Mula Terjadi Perkelahian
Peristiwa penganiayaan bermula pada Minggu (4/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu, Rahmad Dedy bersama Doli Hamonangan Manurung selaku Ketua OKP (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya DPO) di Hall Retro Medan.
Di lokasi tersebut, terjadi keributan antara Marhen dengan orang tak dikenal. Doli bersama rekan-rekannya kemudian keluar dari Hall Retro dan menuju Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Bundaran SIB Medan. Willy lalu mengatakan kepada Doli bahwa dirinya melihat seorang laki-laki berbaju merah duduk di angkringan Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy, pria tersebut merupakan orang yang terlibat keributan dengan Marhen di Hall Retro.
Mendengar hal itu, Doli bersama rekan-rekannya mendatangi angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur, salah satunya adalah Defliadi. Tak lama kemudian, Doli bersama Willy, Rahmad, Marhen, Theonardo, dan beberapa orang lainnya mendatangi salah satu prajurit TNI bernama Arlen Sianturi.
Percekcokan pun terjadi antara kubu Doli dan para prajurit TNI. Doli yang emosi kemudian bersama rekan-rekannya memukul wajah Arlen. Perkelahian tak terhindarkan antara Arlen dkk dan Doli dkk. Arlen dipukuli secara bersama-sama oleh kelompok Doli.
Tidak berselang lama, sebagian anggota OKP kembali datang dengan membawa senjata tajam untuk menyerang Arlen dkk. Melihat situasi tersebut, Arlen dan rekan-rekannya berusaha menyelamatkan diri. Pada saat bersamaan, Defliadi berupaya menghindari lokasi kejadian dan berlari ke arah Jalan Sekip, tepatnya di depan Indomaret. Namun, Defliadi tiba-tiba ditabrak satu unit sepeda motor dari rombongan geng motor Simple Life (SL). Ia terjatuh dan kemudian dipukuli hingga tak sadarkan diri.
OKP yang dipimpin Doli diketahui membawahi geng motor SL. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana konflik antara organisasi kepemudaan dan prajurit TNI dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan yang tidak terduga.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











