Kasus Penyelundupan Narkoba: Fandi Ramadhan, ABK yang Terjebak dalam Kekacauan Hukum
Fandi Ramadhan, seorang ABK (Anak Buah Kapal) yang baru bekerja selama tiga hari, kini terlibat dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu. Kejadian ini berawal dari penangkapan kapal Sea Dragon di perairan Tanjung Balai Karimun pada Mei 2025. Kapal tersebut membawa 1.995.130 gram sabu, yang kemudian menjadi bahan pembuktian dalam persidangan.
Dalam sidang, enam terdakwa dalam kasus ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran, terutama mengenai kesadaran dan pemahaman para terdakwa tentang tindakan yang mereka lakukan.
Peran Hotman Paris dalam Mengungkap Masalah Hukum
Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, menyampaikan kekhawatirannya terhadap penggunaan istilah hukum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang digunakan dalam proses penyidikan. Menurutnya, banyak terdakwa memberikan pengakuan tanpa benar-benar memahami arti dari istilah-istilah hukum yang digunakan.
“Jangan heran dalam berbagai kasus, terdakwa membuat pengakuan yang dia sendiri tidak mengerti. Saya melihat di dalam BAP-nya pun ada istilah hukum yang saya tidak yakin Fandi mengerti, seperti permufakatan jahat. Mana ngerti seorang ABK apa itu permufakatan jahat,” ujar Hotman saat konferensi pers bersama keluarga dan tim kuasa hukum Fandi Ramadhan.
Hotman menilai bahwa jawaban terdakwa dalam BAP sering kali hanya mengikuti pertanyaan penyidik tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Ia berharap agar penyidik lebih memperhatikan penggunaan istilah hukum dalam BAP untuk memastikan terdakwa memahami isi pengakuannya.
Alasan yang Memberatkan Fandi Ramadhan
Salman Sirait, kuasa hukum Fandi, menjelaskan alasan yang dinilai memberatkan kliennya hingga ikut dituntut hukuman mati dalam persidangan. Menurut Salman, dasar tuntutan jaksa lebih menitikberatkan pada unsur turut serta dalam tindak pidana secara kolektif.
“Secara fakta yang memberatkan hanya turut serta. Artinya mereka menganggap dalam pasal itu kolektif-kolegial dan permufakatan jahat saja. Karena dianggap seolah-olah bersama-sama berkolaborasi melakukan kejahatan itu,” kata Salman.
Fandi diketahui merupakan anak buah kapal yang mengaku baru bekerja sekitar tiga hari sebelum kapal tersebut ditangkap aparat gabungan di perairan Tanjung Balai Karimun. Dalam konferensi pers, ibunda Fandi, Nirwana (48), menceritakan anaknya menerima pekerjaan sebagai ABK melalui seorang agen dengan janji bekerja di kapal kargo dengan gaji sekitar 2.000 dolar AS.
Menurut keluarga dan kuasa hukum, Fandi tidak mengetahui muatan narkotika di kapal tersebut dan hanya menjalankan perintah atasan saat membantu memindahkan puluhan kardus dari kapal lain di tengah laut. Salman menyatakan fakta persidangan menunjukkan kliennya sempat menanyakan isi barang kepada kapten kapal dan dijawab bahwa muatan tersebut berisi uang dan emas.
Pernyataan itu, kata dia, juga diakui dalam persidangan oleh kapten kapal sehingga dinilai menjadi bukti bahwa Fandi tidak memiliki niat jahat atau mengetahui isi sebenarnya.
Tuntutan Jaksa dan Harapan Keluarga
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut hukuman mati terhadap seluruh terdakwa tanpa membedakan peran masing-masing di kapal. Tangis keluarga pecah usai pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya, ketika Fandi memeluk ibunya dan menyampaikan kekecewaan atas tuntutan yang diterimanya.
“Harapan saya anak saya dibebaskan. Dia tidak tahu barang itu apa isinya,” ujar Nirwana.
Saat ini, perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim setelah agenda tuntutan pidana mati terhadap para terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton tersebut.











