My WordPress Blog

Komisi X DPR Minta Polisi Tuntut Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP Hingga Tewas di Tual

Kritik Terhadap Penganiayaan yang Menewaskan Siswa SMP di Maluku

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengecam tindakan keras yang dilakukan oleh anggota Brimob Bripda Masias Siahaya terhadap siswa SMP berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Peristiwa ini menyebabkan kematian korban dan menjadi perhatian serius dari berbagai pihak.

Hetifah menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap warga sipil, terutama anak-anak, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menilai kejadian ini sebagai tragedi kemanusiaan yang menggambarkan betapa pentingnya upaya negara dalam melindungi anak dan menjaga rasa aman bagi pelajar.

“Sekolah dan ruang publik seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak untuk tumbuh, berkembang, dan belajar,” ujar Hetifah kepada wartawan. Ia juga menyayangkan tindakan oknum aparat yang justru mencederai rasa keadilan. Selain merenggut nyawa, kejadian ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Proses Hukum Harus Transparan dan Tegas

Hetifah meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian.

“Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Hetifah.

Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh di internal Polri, khususnya terkait pembinaan, pengawasan, dan standar operasional prosedur (SOP) penggunaan kekuatan oleh aparat saat berinteraksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.

Penanganan Kasus oleh Polda Maluku

Sebagai informasi, Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka atau pidana ditangani oleh Polres Tual. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon.

“Saat ini yang berangkutan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku,” ucap Kombes Rositah saat dihubungi.

Kronologi Kejadian Penganiayaan

Adapun kronologisnya adalah, siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial AT (14) ditemukan tewas bersimbah darah pada bagian kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026). AT tewas setelah diduga dianiaya oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku Bripda Masias Siahaya yang bertugas melakukan penyisiran aksi balap liar.

Bermula saat kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri. Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku Bripda MS dan kemudian korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban tampak korban AT (14) meninggal dalam kondisi telungkup sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.

Pernyataan Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Irjen Dadang dalam keterangannya.

Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Kapolda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda.

Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *