My WordPress Blog

Surat Tangan AKBP Didik Bocorkan Keterlibatan Bandar dan Koper Narkoba

Surat Tangan AKBP Didik Putra Kuncoro Terungkap Setelah Dipecat dari Kepolisian

Surat pernyataan yang ditulis tangan oleh AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya diungkap ke publik setelah ia resmi dipecat dari kepolisian. Surat ini dibuat selama masa penempatan khusus (patsus) di Divpropam Mabes Polri, setelah terbukti melakukan perbuatan tercela dan terlibat dalam kasus narkoba.

Didik, mantan Kapolres Bima Kota, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir, sisa pakai 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Hasil sidang etik menunjukkan bahwa ia terbukti bersalah, sehingga mendapat sanksi administratif berupa patsus selama 7 hari.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri diumumkan melalui putusan sidang etik. Trunoyudo, anggota komisi etik, menyatakan bahwa Didik menerima putusan tersebut. “Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima,” ujarnya.

Isi Surat Pernyataan AKBP Didik

Dalam surat pernyataannya, Didik menyampaikan beberapa hal penting:

  • Dia menyatakan bahwa ia tidak pernah memerintahkan kepada AKP Maulangi untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin.
  • Ia juga menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta atau memerintahkan AKP Maulangi bekerja sama dengan siapa pun, termasuk Ko Erwin, dalam mengedarkan atau memperjualbelikan narkotika.
  • Didik menyatakan bahwa ia tidak pernah mengenal, bertemu, atau bekerja sama dengan Ko Erwin.
  • Ia menegaskan bahwa narkoba yang ditemukan di koper milik Aipda Dianita Agustina adalah miliknya sendiri dan tidak ada hubungannya dengan AKP Maulangi.

Surat ini ditulis dengan sadar dan tanpa tekanan dari siapa pun. Hal ini dilakukan setelah Didik menjalani sidang etik dan resmi dipecat dari kepolisian.

Awal Terungkapnya Kasus Narkoba

Kasus ini awalnya terungkap setelah dua asisten rumah tangga (ART) dari Bripka Karol alias IR ditangkap. Dari hasil pemeriksaan mereka, diketahui adanya keterlibatan AKP Maulangi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Pengakuan Maulangi membuat AKBP Didik ikut terseret dalam kasus ini.

Hasil penggeledahan koper milik Didik menemukan berbagai jenis narkoba, termasuk sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin. Koper tersebut dititipkan di rumah Aipda Dianita Agustina, seorang polwan di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Penangkapan Bripka Karol dan istrinya, Nita, membuka tabir keterlibatan petinggi Polres Bima Kota. Mereka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram. Setelah itu, Polda NTB melakukan interogasi terhadap Bripka Karol dan menemukan keterlibatan AKP Maulangi.

Penyelidikan Lebih Lanjut

Hasil tes urine terhadap AKP Maulangi menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin. Pemeriksaan ruang kerja dan rumah dinasnya menemukan barang bukti sabu seberat 488,496 gram. Dari hasil pemeriksaan ini, Maulangi mengakui keterlibatannya dengan AKBP Didik.

Akibatnya, Biro Paminal Div Propam Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang Selatan dan menemukan berbagai jenis narkoba.




Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *