My WordPress Blog
Hukum  

Dipaksa Pergi, AKBP Didik Putra Negasi Perintahkan Bawahan Minta Uang ke Bandar Narkoba

Penjatuhan Sanksi PTDH terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, karena terbukti melanggar etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan ini diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.

Sidang Komisi Kode Etik Polri

Sidang dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi, Irjen Merdisyam. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa sanksi diberikan karena pelanggaran etik yang dilakukan oleh AKBP Didik.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo. Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.

Pelanggaran yang Dilakukan

Sidang menemukan bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Sanksi diberikan atas pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial-asusila yang dilakukan.

Dengan putusan ini, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.

“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

Pernyataan dari AKBP Didik

Di sisi lain, AKBP Didik Putra Kuncoro menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik. Surat tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Dalam surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.

Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

Tersangka dan Pasal yang Digunakan

Dalam perkara ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu. Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin dan memerintahkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Penemuan Barang Bukti

Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.

Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Aipda Dianita

Aipda Dianita Agustina adalah personel dari Polres Metro Tangerang Selatan yang merupakan anggota AKBP Didik pada tahun 2016 sampai 2017 saat AKBP Didik menjabat sebagai Kapolsek Serpong. Dan pada 2019 kembali menjadi anggota AKBP Didik sekaligus menjadi driver dari MA, istri AKBP Didik.

Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram.

Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang. Aipda Dianita mengaku tak kuasa menolak perintah tersebut karena jenjang kepangkatan.

Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi). Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.

Proses Rehabilitasi Narkoba

Rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan bagi seseorang yang mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tujuannya adalah membantu individu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta mengembalikan kemampuan sosial dan fungsi sehari-hari.

Kasus ini menegaskan keterlibatan Dianita bersifat sebagai pelaksana perintah dan pengguna, sementara proses hukum utama terhadap AKBP Didik terus berlanjut.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *