Mantan Kapolres Bima Kota Dipecat Setelah Terlibat Kasus Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Etik Polri. Penetapan ini dilakukan setelah ia terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta terlibat dalam penyimpangan asusila. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (20/2/2026), setelah sidang etik yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam.
AKBP Didik mengaku telah menggunakan narkoba sejak 2019. Ia menyatakan bahwa narkotika tersebut berasal dari “barang tidak bertuan”, yaitu barang bukti yang tidak diproses hukum saat bertugas di Jakarta Utara. Kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, menjelaskan bahwa kliennya juga membuat surat pernyataan tertanggal 18 Februari 2025. Dalam surat tersebut, Didik mengakui bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan di dalam koper di rumah Aipda Dianita adalah miliknya pribadi. Ia juga menyatakan bahwa barang tersebut tidak ada kaitannya dengan AKP Maulangi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Penjelasan Kuasa Hukum tentang Asal Usul Narkoba
Menurut pengakuan Didik, narkotika tersebut diperoleh saat menjabat sebagai Wakasat Serse Jakarta Utara. Ia menyebut barang-barang itu sebagai “tidak bertuan”, yakni barang yang tidak diproses lebih lanjut ke pengadilan dan bukan merupakan barang bukti yang disita untuk persidangan. Rofiq Ashari menegaskan bahwa isi surat pernyataan tersebut sama dengan keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Didik membantah pernah memerintahkan AKP Maulangi untuk meminta uang kepada seseorang bernama Ko Erwin. Ia mengaku tidak pernah mengenal, bertemu, maupun bekerja sama dengan Ko Erwin, termasuk dalam hal peredaran atau penjualan narkotika.
Sidang Etik dan Putusan Akhir
Sidang etik yang dipimpin oleh Komisi Etik Polri memutuskan bahwa AKBP Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme etik internal. Dalam sidang tersebut, Komisi juga meyakini bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang sebelumnya telah diproses hukum. Sumber uang dan narkotika tersebut diduga berasal dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Selain itu, polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga diterima mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dari kasus narkoba yang menjeratnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa uang tersebut diterima melalui perantara AKP M, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Dari hasil penyelidikan, AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M.
Awal Mula Kasus Narkoba
Kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram. Hasil pengembangan mengungkap bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN, yang diketahui merupakan istri Bripka IR, anggota Polres Bima Kota. Bripka IR kemudian menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan AN sehari kemudian. Dalam pemeriksaan, AN menyebut adanya keterlibatan AKP M dalam jaringan tersebut.
Penangkapan AKP M dan Penggeledahan Rumah Aipda DA
Pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap AKP M. Dari tangan perwira tersebut, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP M mengaku menerima setoran dari bandar narkoba selama beberapa bulan dan menyerahkannya kepada atasannya, AKBP Didik.
Temuan Barang Bukti dan Rekomendasi Rehabilitasi
Saat diinterogasi, AKBP Didik mengakui masih menyimpan narkotika dan psikotropika di dalam koper putih yang dititipkan kepada mantan anggotanya, Aipda Dianita Agustina (DA), di Tangerang. Pada malam harinya, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda DA dan menemukan koper tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel rambut MA (istri AKBP Didik) dan Aipda DA menunjukkan keduanya positif menggunakan MDMA. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











