My WordPress Blog

Sosok Intel Polres Bantul Diduga Peras Pengusaha Properti

Penonaktifan Oknum Intel Polres Bantul Terkait Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Polda DIY telah mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota intel Polres Bantul berinisial S, yang diduga melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman kepada pengusaha developer. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

Langkah penonaktifan tersebut diambil berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026. Setelah surat perintah tersebut dikeluarkan, Polda DIY melalui Propam melakukan Penempatan Khusus (Patsus) terhadap oknum tersebut serta menonaktifkan statusnya sebagai anggota Satintelkam Polres Bantul dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam langsung bertindak dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor. Tindakan ini merupakan komitmen Polda DIY dalam menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian.

“Yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” ujar Ihsan. Menurutnya, Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi.

Komitmen Polda DIY dalam Menangani Kasus

Polda DIY juga berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. “Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat,” jelas Ihsan.

Sebelumnya, oknum anggota intel Polres Bantul berinisial S dilaporkan ke Bidpropam Polda DIY atas dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pemilik salah satu perusahaan pengembang properti. Selain itu, oknum tersebut juga dilaporkan ke SPKT Polda DIY terkait adanya dugaan unsur pidana kekerasan.

Apa Itu Patsus?

Patsus atau Penempatan Khusus adalah sanksi disiplin internal Polri berupa penahanan di lokasi tertentu seperti markas, ruang khusus, atau rumah dinas bagi anggota yang melanggar etik atau disiplin. Sanksi ini bertujuan pembinaan dan efek jera. Biasanya, Patsus berlangsung maksimal 21-28 hari di bawah pengawasan Propam atau Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Beberapa poin penting tentang Patsus:
* Definisi: Tempat khusus yang ditunjuk oleh Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), seperti markas, ruang tertentu, atau kapal.
* Dasar Hukum: Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan PP No. 2 Tahun 2003.
* Tujuan: Pembinaan, penegakan disiplin, serta menjaga marwah institusi Polri.
* Durasi: Maksimal 21 hari, namun dapat diperpanjang 7 hari lagi untuk pelanggaran berat (total 28 hari).
* Konteks: Diterapkan pada anggota yang diduga melanggar kode etik atau disiplin, sering kali sebagai langkah awal sebelum sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP).

Namun, Patsus berbeda dengan penahanan pidana umum karena bersifat administratif disiplin internal.

Dugaan Pemerasan dan Kekerasan

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Laporan pertama diajukan ke Propam, sedangkan laporan kedua terkait tindak pidana.

Menurut Hermansyah, dugaan pemerasan dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan. “Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang,” jelas Hermansyah.

Kerugian material maupun immaterial yang dialami kliennya mencapai miliaran rupiah. Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Duduk Perkara Awal

Permasalahan ini bermula dari kerja sama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak. “Awalnya ada suatu kerja sama. Dia meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar 2024. Tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak,” ujarnya.

Selain itu, kliennya juga diminta menyerahkan uang setiap bulan selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta. Permintaan tambahan Rp500 juta juga dilakukan dengan dalih catatan utang. Namun, setelah dievaluasi, permintaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada.

Ancaman Bawa Kasus ke Mabes Polri dan DPR

Kubu kuasa hukum menyesalkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Hermansyah menambahkan, selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI agar kasus ini mendapat perhatian serius dan penanganan transparan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa pihak Polda DIY masih belum memproses pelaporan tersebut, sebab menurutnya apa yang disampaikan tim penasihat hukum terlapor masih sebatas aduan dan konsultasi. “Setelah kami cek ke SPKT dan Propam terkait info tadi, bahwa dari PT Hoki Developer sampai saat ini belum membuat Laporan Polisi namun baru sebatas Konsultasi dengan Yanduan Bidpropam Polda DIY,” katanya, saat dihubungi via WA.


Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *