My WordPress Blog
Hukum  

Menanti Putusan Keadilan Arie: Sidang Akhir dan Dukungan untuk Aktivis

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Perdana Arie Putra Veriasa

Aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Putra Veriasa, kini sedang menantikan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin (23/2/2025) mendatang. Perkara ini telah memasuki tahap akhir setelah sidang replik dan duplik selesai dilaksanakan.

Sidang replik berlangsung singkat, hanya selama tiga menit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mempertahankan tuntutan terhadap Perdana Arie. Dalam sidang tersebut, JPU Bambang Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan sebelumnya. Ia meminta agar replik dianggap dibacakan secara tertulis.

Di sisi lain, Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, Atqo Darmawan Aji, berpandangan bahwa unsur-unsur dalam pasal 308 ayat (1) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi. Menurutnya, tidak jelas siapa yang benar-benar membakar tenda polisi. Selain itu, unsur “bahaya umum” juga dinilai tidak terpenuhi karena bahan kain tenda dirancang untuk tidak mudah terbakar.

Sidang duplik menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk memperkuat argumen hukumnya. Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, M Rakha Ramadhan, menyampaikan bahwa api yang menyebabkan kebakaran tenda bukan hanya berasal dari aksi Perdana Arie. Faktor lain seperti massa yang terlibat juga turut berkontribusi dalam kejadian tersebut.

Perdana Arie juga dinilai memiliki niat yang baik. Ia bahkan sempat mengatur arus lalu lintas saat demonstrasi berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa ia bukan provokator utama dalam kejadian tersebut.

Apa Itu Replik dan Duplik?

Replik adalah jawaban jaksa atas nota pembelaan yang diajukan oleh pihak terdakwa. Sementara duplik adalah tahap persidangan pidana ketika terdakwa atau penasihat hukumnya menyampaikan tanggapan akhir atas replik jaksa. Pada tahap ini, terdakwa diberi kesempatan terakhir untuk menegaskan bantahan, memperkuat argumen hukum, atau meluruskan hal-hal yang dianggap keliru dalam tanggapan jaksa.

Setelah duplik disampaikan, rangkaian pemeriksaan perkara pada dasarnya telah selesai dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Dengan demikian, sidang duplik menjadi momen penting karena menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa untuk memengaruhi pertimbangan hakim sebelum vonis dibacakan.

Gelombang Dukungan untuk Perdana Arie

Gelombang solidaritas kepada Perdana Arie, terdakwa kasus dugaan pembakaran tenda polisi saat demonstrasi akhir Agustus 2025, kian deras mengalir. Hingga batas waktu Jumat (20/2/2026), telah terdapat 22 lembaga dan individu yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Perdana Arie, ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Istilah amicus curiae merujuk pada individu, akademisi, atau organisasi sebagai pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi mengajukan legal opinion atau pendapat hukum atau dokumen tertulis ke pengadilan. Tujuan pengajuan ini adalah untuk membantu hakim memberikan pandangan independen dan objektif terhadap perkara kompleks atau berkepentingan publik.

Dalam konteks kasus yang menjerat aktivis Perdana Arie, amicus curiae datang dari lintas kalangan mulai dari akademisi, lembaga nasional, hingga Pengemudi Ojek Online (Ojol) Yogyakarta juga turut serta memberikan dukungan. Mereka mendesak agar Majelis Hakim melihat konteks peristiwa akhir Agustus 2025 secara utuh.

Salah satu yang mengajukan amicus curiae untuk Perdana Arie adalah Rie Rahmawati, pengemudi Ojol Yogyakarta yang juga ikut melakukan demonstrasi di depan Mapolda DIY. Ia mengaku sengaja mengajukan dokumen sahabat pengadilan untuk solidaritas Perdana Arie. Ia menilai mahasiswa Ilmu Sejarah UNY itu bukan provokator utama dalam kerusuhan yang terjadi di Mapolda DIY tersebut.

Selain dari Ojol Yogyakarta, dokumen amicus curiae juga diajukan dari puluhan elemen masyarakat lainnya. Dokumen sahabat pengadilan ini paling awal datang dari Guru Besar Ilmu Komunikasi UII sekaligus inisiator Forum Cik Di Tiro, Prof. Masduki; kemudian Pengajar di Departemen Sosiologi UGM, Andreas Widianta; Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI); Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto dan Dewan Mahasiswa FH UGM.

Belakangan gelombang dukungan kian deras mengalir. Tambahan amicus curiae datang dari Aliansi Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi; Perkumpulan Idea; Damairia Pakpahan; Nadlroh Sariroh Direktur Yasanti; AJI Yogyakarta; Wahyu Basir; Elanto Wijoyono; Tri Wahyu; Lingkar Keadilan Ruang dan lain sebagainya.

Tim Penasehat Hukum Perdana Arie, Guntar Mahendro, mengamini bahwa gelombang solidaritas terhadap Perdana Arie dalam bentuk amicus curiae terus berdatangan, dengan jumlah mencapai 22. Ia berharap dokumen sahabat pengadilan ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkara, yang akan dibacakan pada Senin (23/2/2025).

Tingginya gelombang amicus curiae ini juga menandakan bahwa perkara ini menjadi sorotan publik. “Terutama dari tokoh-tokoh publik,” katanya.

Eka Syaputra

Penulis berita yang fokus pada isu politik ringan dan peristiwa harian. Ia menikmati waktu luang dengan menggambar, membaca artikel opini, dan mendengarkan musik indie. Menurutnya, tulisan yang baik adalah hasil dari pikiran tenang. Motto: "Objektivitas adalah harga mati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *