My WordPress Blog

Dua Ton Sabu di Batam, Ibu Fandi Temui Hotman Paris, Ferry Irwandi Bersuara

Perjuangan Keluarga Fandi dalam Kasus Narkoba 2 Ton di Batam

Nirwana, ibu dari Fandi yang terdakwa kasus penyelundupan narkoba seberat 2 ton di Batam, terus berjuang untuk mencari keadilan bagi putranya. Dalam beberapa waktu terakhir, ia menghadapi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membuat keluarganya sangat terpukul.

Kini, Nirwana dan keluarganya mendapat dukungan dari pengacara kondang Hotman Paris. Ia diundang langsung oleh tim Hotman Paris ke Jakarta untuk menghadiri konferensi pers. Dalam acara tersebut, Nirwana menyampaikan perasaannya secara emosional, meneteskan air mata saat menjelaskan perjuangannya agar anaknya tidak dihukum mati.

Hotman Paris hadir dalam konferensi pers tersebut dan mendengarkan semua keluhan yang disampaikan oleh Nirwana. Dalam kesempatan itu, Nirwana dengan suara gemetar menceritakan bahwa Fandi baru saja berlayar dan tidak mengetahui isi muatan kapal yang ditangkap BNN dan Bea Cukai. Menurutnya, anaknya tidak bersalah dan sedang dijebak.

  • “Saya tidak terima, dialah harapan kami, dialah kebanggaan keluarga, dialah tulang punggung keluarga,” ujar Nirwana sambil menangis.
  • “Saya tidak mau anak saya dituntut mati. Biarlah saya gantinya.”

Pendapat Ferry Irwandi tentang Kasus Fandi

Selain dukungan dari Hotman Paris, kasus Fandi juga dibahas oleh konten kreator Ferry Irwandi. Dalam postingannya di akun Instagram, Ferry menyatakan bahwa Fandi tidak seharusnya dituntut hukuman mati. Ia meminta agar kasus ini dikaji ulang.

Ferry menulis:

Fandi gak seharusnya dituntut hukuman mati. Tolong dikaji lagi. Kapalnya ditangkap BNN dan Bea Cukai, awaknya ditangkap, sidang jalan, lalu tuntutan dibacakan, Fandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa bersama keenam terdakwa yang lain.

Dalam perkara ini, terdakwa terdiri dari dua warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia. Keenam terdakwa adalah Werapat Pongwan (Thailand), Terapung (Thailand), Fandi Ramadhan, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tampu Bolon, dan Hasiholan Samosir.

JPU Gustirio Kurniawan SH dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Langkah Baru Keluarga Fandi

Di tengah proses sidang kasus hampir 2 ton sabu-sabu di Batam dengan tuntutan mati yang menjerat Fandi Ramadhan, kini langkah keluarga menemui babak baru. Ayah Fandi, Sulaiman bersama sang istri bertolak ke Jakarta untuk memenuhi panggilan tim Hotman Paris 911 pada Jumat (20/2/2026).

Membawa harapan agar putra sulungnya mendapat keadilan, Sulaiman berangkat bersama istrinya dan kuasa hukum keluarga. Pertemuan tersebut dijadwalkan disertai konferensi pers pada pukul 13.30 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dengan pertemuan bersama pengacara kondang Hotman Paris, Sulaiman berharap putra sulungnya mendapatkan keadilan sebelum majelis hakim membacakan putusan. Harapan itu muncul di tengah situasi yang tidak mudah.

Fandi dan 5 terdakwa lainnya sebelumnya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pada 5 Februari 2026 lalu. Tuntutan tersebut membuat keluarga terpukul. Apalagi ibu Fandi, Nirwana yang mengikuti langsung jalannya sidang tuntutan.

Ia tak kuasa menahan tangis setiap kali mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Sang ibu bahkan sempat menangis saat memberikan kesaksian di ruang sidang. Dengan suara bergetar, ia menyatakan anaknya berangkat bekerja setelah meminta doa restu dan tidak mengetahui muatan kapal berisi sabu.

Kini, keluarga menggantungkan harapan pada upaya hukum yang sedang ditempuh, sembari menanti putusan hakim yang akan menentukan nasib Fandi.

Informasi Tambahan tentang Kasus Narkoba

Sebagai informasi, perkara ini merupakan kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu-sabu. Enam terdakwa diadili, dua di antaranya warga negara Thailand. Selain Fandi, terdakwa lain yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir.

Dua WN Thailand adalah Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Dalam sidang sebelumnya, Weerapat dan Teerapong mengaku hanya menjalankan perintah. Instruksi disebut berasal dari seorang pria bernama Jacky Tan. Barang haram itu diangkut menggunakan kapal Sea Dragon. Sebanyak 67 kardus berisi sabu disamarkan sebagai teh China. Total berat narkotika mencapai 1.995.130 gram. Kapal dicegat di perairan Karimun pada 21 Mei 2025.


Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *