Politisi NasDem Laporkan Wakil Gubernur Sulsel ke Bareskrim Polri
Putriana Hamda Dakka, seorang politisi Partai NasDem, melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/74/II/SPKT/Bareskrim Polri yang ditandatangani pada 13 Februari 2026.
Laporan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Artahsasta Prasetyo Santoso. Menurutnya, laporan pidana yang sebelumnya dialamatkan kepada Putriana tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan telah merugikan dirinya secara personal maupun politik.
Artahsasta menyebut kliennya melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 437 dan/atau Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Klien kami merasa dirugikan karena laporan sebelumnya diduga tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik serta merugikan secara politik dan sosial,” ujarnya.
Sebelumnya, Fatmawati Rusdi melalui kuasa hukumnya, Muchlis Mustafa, melaporkan Putri ke Polda Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Putri Dakka dituding melakukan penipuan dan/atau penggelapan dalam kerja sama bisnis penjualan kosmetik.
Artahsasta menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama investasi penjualan produk kosmetik yang melibatkan kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban keuangan dalam kerja sama tersebut telah diselesaikan jauh sebelum laporan diajukan ke kepolisian.
Menurutnya, pihak pelapor telah menerima pengembalian modal sebesar Rp1,730 miliar serta pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar. “Artinya tidak ada kerugian. Unsur pidana penipuan maupun penggelapan tidak terpenuhi. Jika seluruh hak sudah dibayarkan, maka tuduhan itu menjadi tidak relevan secara hukum,” ujarnya.
Artahsasta menilai perkara tersebut semestinya dipandang sebagai hubungan perdata atau bisnis, bukan ranah pidana. Dalam prosesnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan sempat menetapkan Putri sebagai tersangka pada akhir Desember 2025. Penetapan itu, menurut Artahsasta, menimbulkan polemik di ruang publik.
Ia menyebut kliennya baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026 setelah mendapat informasi dari penyidik. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, kata dia, Putri mengaku tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan secara patut. “Surat panggilan disebut dikirim ke alamat lama yang sudah tidak ditempati sejak 2023. Padahal penyidik memiliki nomor telepon klien kami dan pernah berkomunikasi sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan prosedural dalam penanganan perkara,” tuturnya.
Perkara itu kemudian dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Februari 2026. Dengan terbitnya SP3, penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. “Fakta bahwa penyidikan dihentikan menunjukkan sejak awal perkara ini memang tidak memenuhi unsur pidana. Karena itu, kami menilai ada dugaan pengaduan palsu yang merugikan klien kami,” katanya sembari memegang dadanya.
Ia menambahkan, meskipun penyidikan telah dihentikan, masih terdapat pernyataan-pernyataan di ruang publik yang menyebut Putri melakukan penipuan. Hal itu dinilai berpotensi membentuk opini negatif yang merugikan kliennya. “Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum. Jika perkara sudah dihentikan, maka secara hukum tidak ada lagi dasar untuk menyebut klien kami bersalah,” ujarnya.
Artahsasta juga menyinggung perkara tersebut muncul di tengah dinamika politik terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai NasDem di daerah pemilihan Sulawesi Selatan. “Terjadi gelombang black campaign, penyebaran fitnah yang masif oleh buzzer yang sengaja diorganisir. Itu diduga dilakukan untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal ke Senayan menjadi anggota DPR fraksi NasDem, demi mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan feodalistik di Sulsel agar tetap dikuasai patron tertentu,” tambahnya.
Ia menyebut proses PAW telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan harus dijalankan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar calon tetap dari partai dan daerah pemilihan yang sama. “Proses PAW tunduk pada hukum dan aturan KPU. Tidak boleh ada tekanan, opini, atau manuver yang bertujuan menghalangi hak politik seseorang,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, sebelumnya memastikan proses PAW terhadap Rusdi Masse di DPR RI akan berjalan sesuai ketentuan. Rusdi Masse diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI Fraksi NasDem dan kini bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg 2024, Partai NasDem memperoleh dua kursi di Dapil Sulawesi Selatan III, masing-masing diraih Rusdi Masse dengan 161.301 suara dan Eva Stevany Rataba dengan 73.910 suara. Adapun peraih suara terbanyak ketiga di dapil tersebut adalah Putriana Hamda Dakka dengan 53.700 suara, sehingga namanya masuk dalam kandidat potensial untuk mekanisme PAW sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











