Kecelakaan di Jalan Bergelombang Mengakibatkan Kematian Seorang PNS
Kondisi jalan yang rusak dan bergelombang di ruas Jalan Nasional Lintas Barat Sumatera, tepatnya di Kelurahan Talang Dantuk, Seluma, kembali memakan korban jiwa. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tais meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh permukaan jalan yang tidak rata.
Figar Wibowo (39), warga Kelurahan Bajak, Kota Bengkulu, ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terjatuh dari sepeda motornya dan terlindas mobil. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (18/2/2026) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. Korban mengendarai sepeda motor Honda CRF BD 5451 IM dari arah Kota Bengkulu menuju Seluma. Di tengah perjalanan, jalan yang bergelombang menyebabkan kendaraannya terjatuh.
Saat korban terjatuh, dari arah berlawanan melaju mobil Toyota Sigra BD 1890 PA yang dikendarai Nopri Arizan (43), warga Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat. Mobil tersebut menabrak korban dan menyebabkan ia terlindas. Akibat kecelakaan tersebut, korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Informasi awal menyebutkan bahwa korban mengalami gegar otak berat. Helm yang dikenakan korban juga dilaporkan rusak akibat benturan keras. Sementara itu, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan ke Mapolres Seluma untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tanggung Jawab Hukum Pemangku Kebijakan
Peristiwa ini memicu pertanyaan serius terkait tanggung jawab pihak berwenang serta aturan perundang-undangan yang mengatur kelayakan dan keselamatan infrastruktur jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan bisa terkena sanksi denda atau bahkan penjara.
Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, Pasal 273 mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan jika jalan rusak sampai menyebabkan kecelakaan.
Berdasarkan pasal 273 ayat (1), setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jika kecelakaan mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Sementara itu, jika kecelakaan menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.
Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Imbauan Kasat Lantas
Kasat Lantas Polres Seluma Iptu Arief Abdullah mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara. “Kondisi Jalinbar di Seluma saat ini banyak rusak dan bergelombang, ditambah lagi badan jalan sempit. Jadi jangan pernah lengah saat sedang berkendara, selalu waspada dan patuhi rambu yang ada,” ujar Arief Abdullah.
Ia juga menyarankan para pengendara untuk menjaga jarak aman saat mengikuti kendaraan lain serta memperhatikan situasi ketika akan mendahului kendaraan. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi dan penyebab pasti kecelakaan. Usai diperiksa tim medis RSUD Tais, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga di Kota Bengkulu.











