Penyelidikan TPPU Emas Ilegal di Jawa Timur
Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Jawa Timur, yaitu dua di Kabupaten Nganjuk dan satu di Surabaya. Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis (19/2/2026), dengan dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan emas ilegal yang berasal dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Di Kabupaten Nganjuk, salah satu lokasi yang digeledah adalah Toko Emas Semar di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Di luar toko emas tersebut, personel gabungan dari Polres Nganjuk terlihat berjaga. Saat pemeriksaan berlangsung, pintu harmonika bercat biru milik toko hampir tertutup rapat, hanya menyisakan sedikit ruang untuk akses masuk keluar polisi.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di salah satu rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk. Di depan rumah tersebut, terdapat satu unit mobil Inafis dan truk Satsamapta Polres Nganjuk yang terparkir. Hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan di dua lokasi tersebut masih berlangsung. Kemungkinan besar, toko emas dan rumah mewah tersebut saling berkaitan.
Di Surabaya, beberapa anggota Polri berseragam sipil mulai memasuki sebuah rumah yang berada di ujung gang simpang tiga Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, sejak pukul 13.00 WIB. Selain itu, terpantau ada petugas berpakaian kaus lengan panjang bertuliskan Tim Inafis yang hilir mudik keluar masuk dari rumah lantai dua tersebut. Seorang anggota Tim Inafis mengambil perkakas atau peralatan tugas di dalam pintu belakang mobil Polisi jenis SUV yang terparkir di depan pagar besi rumah tersebut.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di tiga lokasi kawasan Jatim, meliputi dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan satu lokasi di Kota Surabaya. Tiga lokasi tersebut diduga kuat mengelola dan menjual emas hasil penambangan ilegal di beberapa wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Kasus tambang ilegal di Provinsi Kalimantan Barat telah dilakukan persidangan dengan jumlah terdakwa sekitar 38 orang, termasuk salah satunya berinisial FL. Persidangan terhadap perkara tersebut telah divonis inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada tahun 2022 silam. Artinya, pihaknya melakukan pengembangan atas penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan TPPU terhadap pihak yang mengelola dan memperjualbelikan emas hasil tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tiga lokasi yang diduga mengelola dan menjual emas hasil tambang ilegal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019 sampai 2025, dengan keuntungan sekitar Rp 25,8 Triliun. “Berdasarkan fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau tambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin ini selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun rupiah,” ungkapnya.
Namun, saat ditanyai perihal beberapa orang yang diduga kuat bakal ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas adanya praktik pengelolaan dan penjualan emas hasil tambang ilegal ini, Ade mengatakan pihaknya belum dapat memastikannya karena pengembangan penyidikan kasus ini masih terus bergulir. Namun, ia memastikan bahwa penyidik hingga saat ini sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi.
Sementara itu, beberapa menit setelah Bareskrim Polri menyampaikan statemen di hadapan awak media terkait upaya hukum yang sedang dilakukannya di wilayah Jatim, tampak keluar dari pintu rumah seorang perempuan paruh baya berambut pendek berinisial DF. Ia tak banyak bicara perihal adanya penindakan hukum tersebut karena bisnis penjualan emas yang diduga sedang berperkara kali ini dikelola oleh suaminya. Ia menolak menyampaikan statemen kepada awak media, agar nanti pihak sang suami serta tim kuasa hukumnya yang akan merespon pertanyaan awak media.











