Perjuangan Pasutri dalam Mempertahankan Rumah dengan SHM
Pasangan suami istri, Suyadi dan Sri Marwini, telah menghadapi perjuangan panjang dalam mempertahankan rumah yang mereka miliki. Mereka memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Suyadi, namun terus menerus menghadapi tuntutan hukum dari pihak lain. Perjalanan hukum mereka dimulai sejak tahun 2014 dan berlanjut hingga 2025, melalui berbagai pengadilan seperti Pengadilan Negeri (PN) Solo, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski kalah dalam berbagai putusan, mereka tetap bersikeras untuk mempertahankan haknya.
Proses Jual Beli yang Dianggap Sah
Sri Marwini dan Suyadi yakin bahwa proses jual beli rumah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Mereka membeli rumah dari Subarno melalui notaris Eret pada tahun 2013. Sebelum melakukan pembayaran, mereka memastikan bahwa tidak ada masalah dengan kondisi rumah. Setelah dua kali pengecekan, proses jual beli dilanjutkan, dan sertifikat balik nama selesai dalam waktu tiga bulan. Pada awal 2014, pasangan ini menempati rumah tersebut.
Masalah Muncul
Empat bulan setelah menempati rumah, mereka didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik baru, disertai kuasa hukumnya. Pihak tersebut menuntut mereka untuk mengosongkan rumah. Sri Marwini menunjukkan fotokopi sertifikat SHM yang dimilikinya, tetapi pihak tersebut tetap bersikeras. Pemilik asli, Subarno, tidak dapat ditemukan, sehingga situasi menjadi lebih rumit.
Ancaman dan Pemaksaan
Suatu hari, Sri Marwini dihubungi oleh utusan dari pihak yang mengklaim memiliki rumah tersebut. Mereka menawarkan uang sebesar Rp 500 juta agar tidak digugat. Namun, Sri Marwini menolak karena yakin bahwa proses jual beli sudah sah dan sertifikatnya valid. Ia merasa tidak perlu takut karena prosesnya sudah benar.
Kejanggalan Dokumen
Sri Marwini juga menyoroti kejanggalan dokumen yang diajukan oleh pihak lawan. Menurutnya, sertifikat yang diberikan oleh penggugat diterbitkan pada tahun 1998, namun tidak berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menyatakan bahwa dokumen tersebut memiliki kode dan sampul yang tidak sesuai standar. Menurutnya, sampul sertifikat itu masih menggunakan logo Departemen Dalam Negeri, padahal pada masa itu sudah berganti menjadi BPN.
Upaya Hukum yang Terus Berjalan
Meskipun rumah mereka telah dieksekusi, Sri Marwini menyatakan bahwa mereka akan terus menempuh jalur hukum. Saat ini, upaya kasasi sedang dilakukan, meskipun ia belum bisa menjelaskan detail tahapan secara rinci. “Ini masih berjalan upaya hukumnya, kami belum selesai sebetulnya. Tapi kok tiba-tiba sudah dieksekusi. Tapi kita tetap menghormati pengadilan negeri,” ujarnya.
Harapan untuk Orang Lain
Sri Marwini berharap kisah yang dialaminya menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak mengalami ketidakpastian hukum saat membeli rumah. Ia berharap ada bantuan bagi orang-orang seperti dirinya, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan terbatas. “Kasihan orang di bawah saya kalau sampai mengalami. Biar saya sendiri yang mengalami,” pungkasnya.
Kesimpulan
Perjuangan Sri Marwini dan Suyadi dalam mempertahankan rumah dengan SHM telah menghabiskan banyak uang miliaran rupiah. Mereka terus berusaha memperjuangkan haknya meskipun harus menghadapi berbagai tantangan hukum. Kisah mereka menjadi contoh penting tentang perlunya kesadaran hukum dalam transaksi properti.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











