My WordPress Blog

DPRD dan Anak Ditangkap KPK Setelah Beli Alphard dari Proyek Rp 1,6 Miliar

Penangkapan Anggota DPRD dan Anaknya Terkait Gratifikasi Proyek Irigasi

Tim penyidik Kejati Sumsel terus mengumpulkan bukti-bukti baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang tersangka. Dua individu yang diduga terlibat dalam penerimaan hadiah, janji, gratifikasi atau suap di lingkungan Kabupaten Muara Enim sudah ditahan oleh KPK.

Perkara ini berawal dari dugaan keterlibatan anggota DPRD dan anaknya dalam penerimaan uang gratifikasi dari proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Kasus ini menjadi perhatian utama karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan kejahatan korupsi.

Pada Rabu (18/2/2026), malam, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga tersangka. Mereka adalah KT, seorang anggota DPRD Muara Enim, dan RA, anak dari anggota DPRD tersebut. Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana membenarkan bahwa kedua orang tersebut telah diamankan.

Ayah dan Anak Ditangkap

KT dan RA ditangkap terkait pemberian uang sebesar Rp 1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka untuk proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut. Uang tersebut berasal dari kontrak senilai Rp 7 miliar yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Selain menangkap kedua tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Pertama, rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim. Kedua, rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim. Ketiga, rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 Rt1/7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Hasil Penggeledahan

Hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut menyebabkan penyitaan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah 1 unit mobil Alphard berwarna putih dengan plat B 2451 KYR, dokumen, perangkat elektronik seperti handphone, serta surat-surat yang dianggap relevan dengan perkara ini.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap pejabat pemerintah daerah termasuk Bupati.

Oknum Pemerintah Desa Terima Gaji Ganda

Di tempat lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait gaji honor ganda. Tersangka adalah Muhammad Misbahul Huda, yang menerima gaji atau honor ganda karena jabatannya sebagai guru tidak tetap di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Brabe 1, Kecamatan Maron.

PLD ini menjabat di Desa Brabe sejak 2019 dan menerima total gaji sebesar kurang lebih Rp 118 juta selama masa jabatannya. Namun, pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap jika menggunakan anggaran negara, baik APBN, APBD, APBDes, maupun sumber lainnya.

Negara Rugi Rp118 Juta

Menurut Kasi Intel Kejari Probolinggo Taufik Eko Purwanto, tersangka masih menjalankan kedua pekerjaan tersebut. Hal ini menunjukkan potensi tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan negara.

“Hasil penyidikan menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 118 juta,” kata Taufik. Tersangka kini ditahan selama 20 hari oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan dan akan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Berita Viral Lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya dapat ditemukan di Google News.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *