Peristiwa Intimidasi terhadap Ketua BEM UGM
Beberapa waktu lalu, terjadi peristiwa yang menimpa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto. Ia mengalami intimidasi berupa ancaman dan pesan-pesan tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp (WA). Tidak hanya dirinya, ibunda Tiyo juga disebut mengalami intimidasi dari pihak yang tidak dikenal.
Pesan-pesan tersebut dikirimkan pada 14 Februari 2026, dengan isi yang menyatakan bahwa Tiyo diduga melakukan penggelapan dana kampus agar bisa setoran. Hal ini menjadi salah satu bentuk ancaman yang dilakukan kepada mahasiswa yang dianggap aktif dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Peristiwa ini muncul setelah Tiyo mengirimkan surat terbuka kepada Nations Children’s Fund (UNICEF) pada 6 Februari 2026. Surat tersebut merupakan respons dari BEM UGM atas tragedi seorang siswa di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia karena bunuh diri. Tragedi itu memicu reaksi dari kalangan mahasiswa, khususnya terkait dengan kondisi sosial ekonomi yang tidak seimbang di tengah anggaran negara yang besar.
Kritik sebagai Bentuk Ekspresi
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Tiyo adalah bentuk ekspresi dan kritik terhadap kebijakan negara. Menurut Julian, kritik adalah hal yang umum dan seharusnya dilindungi oleh hukum.
Ia menekankan bahwa negara harus memberikan perlindungan kepada Tiyo dan keluarganya, karena itu sudah menjadi bagian dari kewajiban negara. “Sehingga negara harus aktif mencari siapa yang melakukan intimidasi, serta memberikan perlindungan serta rasa aman kepada keluarga Tiyo,” tegas Julian saat dihubungi.
Julian juga menanggapi isi teror terhadap Tiyo yang arahnya nyaris menjurus pada upaya pencemaran nama baik. “Sepanjang tuduhan itu tidak benar Tiyo berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk punya hak untuk melapor,” ungkapnya.
LBH Yogyakarta akan terus menyuarakan penolakan terhadap upaya-upaya pembungkaman yang dilakukan pemerintah. “Kami akan turut menyuarakan jika yang diserang adalah kebebasan ekspresi dan berpendapat,” tegas Julian.
Awal Teror terhadap Tiyo
Awal dari teror yang dialami Tiyo mulai terjadi pada Senin (9/2). Ia menerima pesan-pesan tidak senonoh melalui WhatsApp dari nomor asing. Pesan-pesan tersebut antara lain: “Agen asing”, “Culik mau?”, “Jangan cari panggung jadi tongkosong”, “Cari dosamu entr” “Banci” “Jangan cari panggung loe ya jual narasi sampah”.
Selain itu, Tiyo juga dikuntit oleh dua orang tidak dikenal dan difoto dari kejauhan. Sayangnya, dua sosok tersebut hilang ketika dikejar.
Teror tersebut terjadi setelah BEM UGM mengirimkan surat ke Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Jumat (6/2/2026). Surat itu dikirimkan karena melihat ironi di Tanah Air. Saat itu, seorang anak di Ngada, NTT, memilih untuk mengakhiri hidup karena tidak mampu membeli pulpen dan buku, padahal negara hendak menggelontorkan dana besar untuk iuran keanggotaan Board of Peace (BoP) besutan Donald Trump.
Langkah Kampus dan Reaksi Pihak Terkait
Pihak kampus juga telah mengetahui peristiwa teror terhadap Ketua BEM UGM. Juru Bicara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr I Made Andi Arsana, menyatakan bahwa pimpinan universitas telah melakukan komunikasi dengan Tiyo Ardianto.
Kampus kemudian menugaskan Kantor Keamanan, Keselamatan Kerja, Kedaruratan, dan Lingkungan (K5L) untuk melakukan pemantauan dan perlindungan yang diperlukan. “Pada prinsipnya, atas nama institusi dan berdasarkan konstitusi, UGM berkewajiban melindungi seluruh civitas akademika UGM dari ancaman atau teror yang berasal dari mana pun,” jelas Made Andi.
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid, juga turut buka suara menanggapi teror yang diterima Tiyo Ardianto. Ia menilai bahwa pemerintah harus mengubah pola pikir dalam menghadapi kritik dari rakyat, termasuk dari kalangan aktivis dan mahasiswa.
Menurut Fathul, teror yang dialami oleh Tiyo Ardianto merupakan bentuk pembungkaman yang juga melawan konstitusi. “Kritis itu bukan dosa. Dan bersikap kritis itu dijamin oleh konstitusi. Jadi setiap pembungkaman terhadap kritik itu melawan konstitusi,” katanya.
Kritik sebagai Pengingat
Fathul menilai kritik yang disampaikan oleh rakyat merupakan pengingat bagi penyelenggara negara. Ia menegaskan bahwa tidak ada yang bisa menjamin penyelenggara negara selalu pada relnya. “Jadi jangan sampai yang berseberangan itu dianggap lawan. Ini pola pikir yang harus diubah,” lanjutnya.
Ia pun mendorong mahasiswa, termasuk UII untuk bersikap kritis dalam menghadapi persoalan bangsa. Kritik yang disampaikan mahasiswa merupakan tanggung jawab moral sebagai warga negara agar negaranya lebih baik. “Jadi jangan dianggap musuh (mahasiswa mengkritik). Jangan sedikit-sedikit dikasih stempel yang tidak menyenangkan itu,” jelasnya.











