Penetapan Tersangka Eks Kapolres Bima Kota dalam Kasus Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Informasi ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, yang menjelaskan bahwa Didik diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sejak Agustus 2025, saat masih menjabat sebagai Kapolres.
Menurut keterangan Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, narkoba tersebut diklaim disimpan untuk dikonsumsi sendiri. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (15/2/2026). Ia menyebutkan bahwa AKBP Didik menerima narkoba dari AKP Malaungi, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, AKP Malaungi mendapatkan barang haram tersebut dari bandar berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ucap Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Barang Bukti Narkoba yang Ditemukan
Didik kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti narkoba yang ditemukan antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan AKBP Didik Putra Kuncoro mendapatkan narkoba dari bandar bernama inisial E. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Isir.
Adapun AKP ML atau Maulangi adalah eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang saat ini juga terlibat dalam kasus yang sama.
Narkoba untuk Konsumsi Pribadi
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan narkoba untuk dikonsumsi sendiri. “Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Zulkarnain di Mabes Polri, Minggu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AKBP Didik bersama istrinya, MR, dan eks anak buah Didik, DN, negatif narkoba. Namun, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar.
Proses Hukum yang Akan Dilalui
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan sidang kode etik terhadap AKBP Didik dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026) di Biro Wabprof Divisi Propam Polri. “Kami tambahkan, untuk AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” kata Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Isir menegaskan, Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat umum maupun oknum internal Polri.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
AKBP Didik Putra Kuncoro kini terancam pidana seumur hidup usai terjerat kasus narkoba. Hal ini diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. “Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar rupiah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Selain itu, ia juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta. Dalam perkara ini, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











